Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaSah, Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM

    Sah, Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM

    Kabar baik bagi OLXers yang ingin punya mobil baru. Ya, ini karena pemerintah melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif berupa perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

    Melalui situs resmi Kementerian Keuangan, kebijakan soal PPnBM ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBN atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

    Disebutkan bahwa dalam isi PMK terdapat desain baru menyoal aturan insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

    Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, pemberian insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi.

    “Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” ungkap Febrio dalam keterangannya.

    Dengan adanya perpanjangan insentif PPnBM DTP, maka ini termasuk dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

    PPnBM meningkatan perdagangan kendaraan bermotor

    Menurut data Kemenkeu, peran dengan adanya insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor, maka mampu meningkat pertumbuhan perdagangan kendaraan bermotor jadi bangkit dari kontraksi 14,1 persen pada tahun 2020 menjadi tumbuh 12,1 persen pada 2021.

    Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9 persen pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.

    “Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply,” ujar Febrio.

    Adapun dengan penjualan otomotif yang mengalami peningkatan, maka sektor otomotif nasional memiliki peranan strategis dalam mendorong industri yang memiliki nilai tambah dan efek pengganda yang tinggi serta menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

    Selain itu, sektor ini juga memiliki orientasi ekspor yang cukup baik, yaitu sekitar 15,6 persen dari total permintaan akhir merupakan produk ekspor.

    Di sisi lain, meskipun berhasil tumbuh tinggi, level Produk Domestik Bruto (PDB) dari kedua sektor ini belum kembali ke masa pra pandemi. Sehingga peluang pertumbuhan bagi sektor otomotif untuk meningkatkan kapasitas produksinya masih terbuka lebar. 

    Syarat PPnBM DTP

    Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.

    Pertama, segmen kendaraan bermotor yang harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).

    Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

    Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

    Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen. 

    Kedua, segmen kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc dengan harga antara Rp 200-250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

    Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

    “Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif,” jelas Febrio.

    Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan pemerintah yang kedepannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.

    Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

    “Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan,” tutup Febrio.

    OLXers yang ingin berencana jual beli mobil lama atau ingin punya mobil berkualitas, bisa langsung ke OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait