Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriSaran Pengamat Transportasi Soal Maraknya Penggunaan Sepeda di Jalanan

    Saran Pengamat Transportasi Soal Maraknya Penggunaan Sepeda di Jalanan

    Di masa pandemi kali ini ternyata penggunaan transportasi jenis sepeda kayuh di Indonesia sangat booming. Tak heran sejumlah jalan perumahan dan jalan raya semakin marak terlihat pengendara sepeda. 

    Menurut pengamat transportasi Budiyanto, tak ada yang salah dengan semakin tingginya minat masyarakat mengendarai sepeda. Sebaliknya, kata dia, sepeda dinilai sebagai sarana transportasi yang sehat dan ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar minyak.

    Bahkan lanjut Budi, keberadaan sepeda turut didukung pemerintah dengan adanya regulasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi,

    “Pemerintah sebagai kepanjangan dari negara, wajib untuk mendorong dan memfasilitasi penyediaan dan membangun fasilitas jalur pesepeda,” ungkap Budi dalam pesan tertulis, Kamis (18/6/2020) 

    Budi juga menyatakan, penggunaan sepeda mesti didukung karena berdampak pada aspek kesehatan. Setidaknya dengan menggunakan sepeda, badan menjadi sehat karena pada saat mengayuh , organ-organ tubuh bisa bergerak semua.

    Sepeda Banyak Manfaat

    Keberadaan sepeda yang semakin menjamur, faktanya tidak hanya digunakan untuk jalan saja, tetapi bisa menjadi sarana transportasi jarak pendek sampai dengan jarak menengah, dan memiliki multi fungsi seperti:

    a. Sebagai sarana transportasi untuk aktivitas bekerja ke kantor.

    b. Sebagai sarana olah raga.

    c. Sebagai sarana rekreasi menjelajah berbagai karakter wilayah, sekalipun jalanan sulit dijangkau kendaraan bermotor.

    “Untuk membudayakan kegemaran bersepeda, tentunya harus ada langkah- langkah yang dapat mengakselerasi program tersebut, antara lain dengan membangun parkir sepeda dan tempat bersih badan,” jelasnya.

    Budi juga mengungkapkan, untuk menggairahkan masyarakat bersepeda perlu ada inovasi-inovasi lain dari pemerintah seperti

    – Hari wajib ke kantor dengan sepeda

    – Perlombaan sepeda secara periodik 

    – Memberikan reward kepada pesepeda yang disiplin berlalu lintas.

    “Apabila Pemerintah berhasil mengkampanyekan sepeda sebagai sarana transportasi yang sehat dan ramah lingkungan, tentunya dalam waktu yang bersamaan akan mampu meningkatkan kualitas udara yang berarti menurunnya kadar polusi yang akan bermanfaat untuk kesehatan dan lingkungan,” tuturnya 

    Dengan bersepeda, maka hal ini bisa menjadi sarana transportasi yang sehat dan ramah lingkungan untuk mendukung program pembangunan secara umum dan khususnya masalah kesehatan dan lingkungan.

    Undang-Undang Soal Sepeda 

    Penggunaan sepeda tak bisa dipandang sebelah mata. Ya, sepeda bukan sekadar mainan yang digowes. Sebab, terkait soal sepeda, pemerintah sudah membuat aturan yang harus diketahui khalayak, setidaknya hal tersebut tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu:

    – Pasal 25 ayat (1) huruf g

    “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.”

    – Pasal 45 ayat (1) huruf b

    “Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda.”

    – Pasal 62 ayat ( 1 )

    “Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.” 

    Pasal 62 ayat Ayat ( 2 )

    “Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.”

    Tidak hanya itu, ketentuan pidana diatur di dalam Pasal 284 dan Pasal 287, yang berbunyi:

    – Pasal 284

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

    – Pasal 287 ayat (1)

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan marka, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

    Pasal-pasal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi:

    – Pasal 16 ayat (4)

    penyediaan jalan untuk kendaraan tidak bermotor, meliputi:

    a. Lajur sepeda, dan

    b. Lajur kendaraan tidak bermotor lainnya.

    Oia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendir sejatinya sudah memiliki regulasi soal sepeda yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 128 tahun 2019 tentang penyediaan Lajur Sepeda.

    Pergub ini berisi hanya soal sepeda yang terdiri dari enam pasal dan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 November 2019.

    Adapun regulasi ini hadir sebagai sebagai bentuk respon dan tanggung jawab pemprov untuk merealisasikan penyediaan fasilitas bersepeda.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait