Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaGara-Gara Corona, Sekarang Kredit Mobil Harus DP Maksimal

    Gara-Gara Corona, Sekarang Kredit Mobil Harus DP Maksimal

    Bencana wabah COVID-19 yang melanda Indonesia meluluh-lantakkan sendi-sendi perekonomian masyarkat. Tentu saja dampaknya terasa mulai dari atas sampai ke bawah.

    Tak terkecuali bisnis pembiayaan juga turut merasakan efeknya secara langsung.

    “Jelas sekali kalau saat ini orang lebih banyak menahan diri untuk mengajukan kredit, baik itu pinjaman tunai ataupun kredit pembelian kendaraan,” ungkap Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT. Mandiri Tunas Finance kepada OLX, Selasa (7/4/2020).

    Kecenderungan ini tentunya sangat memengaruhi kinerja perusahaan leasing secara keseluruhan, termasuk PT Mandiri Tunas Finance.

    Sebaliknya, kondisi ini juga membuat perusahaan multifinance tidak gegabah dan tidak mau ambil risiko tinggi dalam mengucurkan dana pinjaman, khususnya untuk nasabah baru.

    “Jadi kalau ada pengajuan kredit kendaraan saat ini, kita berlakukan syarat pembayaran down payment (DP) maksimal. Kalau biasanya cukup dengan DP 20 persen, sekarang sepertinya naik,” tambahnya.

    Sejauh ini menurutnya MTF sudah memberlakukan kebijakan DP 40 persen untuk konsumen baru, belum sampai di angka 50 persen seperti beberapa kebijakan perusahaan pembiayaan lainnya. 

    Jelas ini sedikit banyaknya akan memberikan pengaruh terhadap target pembiayaan dari perusahaan. Apalagi sebentar lagi momen Lebaran yang biasanya permintaan kredit kendaraan lagi tinggi-tingginya, namun dengan kebijakan Pemerintah meniadakan mudik, sudah pasti pengajuan kredit jadi tidak maksimal. 

    “Antisipasinya saat ini kita buka program kredit secara online. Tapi rasanya tidak jadi volume besar,” ujar Arief Reza pesimis.

    “Kalau ditanya dampak penurunannya berapa banyak, belum bisa dijawab sekarang. Kita baru bisa lihat hasilnya nanti di awal Mei 2020. Tapi prediksi kita sekitar 20-30 persen. Sekarang saja rasanya sudah 20 persen,” tambahnya. 

    Kebijakan DP Maksimal Terpaksa Dilakukan

    Terkait anjuran Presiden Joko Widodo agar bisa membantu meringankan beban masyarakat dalam proses cicilan alias relaksasi kredit, saat ini PT Mandiri Tunas Finance (MTF) sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut.

    Namun ini jadi berimbas pada ketatnya proses assesment pengajuan kredit baru. 

    Untuk kredit pengambilan kendaraan, disebutkan harus membayar DP sampai 40 persen dari nilai jual kendaraan. Jelas kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat yang ingin mewujudkan keinginan memiliki mobil impiannya.

    “Kita ambil kebijakan untuk menaikkan DP, karena secara risiko kita harus pertimbangkan mitigasi. Kita juga tidak mau jualan banyak tapi penyakit semua.” 

    Untuk besaran DP ditentukan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan. 

    Tapi ini sifatnya hanya sementara menurut Reza. Jika keadaan sudah normal dan ekonomi masyarakat sudah mulai pulih, besar kemungkinan kebijakan ini akan berubah kembali.

    “Kalau misalnya sudah selesai, kita akan recovery, kita bisa kembali ke kebijakan awal untuk mengejar target yang sempat hilang. Salah satunya dengan cara memberikan stimulus DP turun ke 20 persen lagi,” tandasnya.

    Kebijakan untuk menaikkan DP maksimal merujuk pada imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyarankan setiap perusahaan leasing untuk konsentrasi menjaga angka Non Performing Loan (NPL). 

    Diprediksi untuk angka NPL MTF di tengah kondisi pandemi seperti saat ini tidak akan naik signifikan. Jika selama ini MTF selalu bisa menjaga angka NPL di bawah 1 persen, kemungkinan dengan adanya COVID-19 MTF masih optimis NPL hanya naik hingga 1 persen. (Z)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait