Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaSelain Jabodetabek, Ini Wilayah yang Tak Perlu Memperlihatkan SIKM

    Selain Jabodetabek, Ini Wilayah yang Tak Perlu Memperlihatkan SIKM

    Mudik Lebaran 2021 banyak yang menyebut bikin masyarakat galau. Pasalnya, mudik ke kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hanya saja di tengah pandemi Covid-19 pemerintah melarang masyarakat untuk mudik.

    Ya, peniadaan mudik juga disebutkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang dipercaya untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona.

    Belum lagi, ada kebijakan yang memperbolehkan bepergian namun bukan mudik. Selain itu, ada juga pengecualian orang yang ingin bepergian diharuskan  memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan syarat harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam sebelum berangkat.

    Adapun SIKM ini diberikan kepada orang-orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

    Kabar perihal bepergian saat Lebaran 2021 wajib ada SIKM ini ternyata membuat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ikut angkat bicara.

    “Tetapi, mobilitas antar wilayah dalam aglomerasi tidak memerlukan surat bebas Covid dan surat izin perjalanan (SIKM). Sementara, kebijakan untuk tempat wisata yaitu untuk yang berada di Zona Merah dan Oranye, dilarang untuk buka atau operasi. Sedangkan di zona lain, diizinkan untuk buka atau operasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan penerapan Prokes 3M secara ketat,” ungkap Airlangga.

    Nah, perlu diketahui aglomerasi sendiri adalah linkup wilayah kabupaten atau kota yang berdekatan atau saling menyangga yang mendapat izin melakukan pergerakan.

    Ada juga yang menyebutkan, aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

    Nah, OLXer perlu tahu istilah aglomerasi ini bukan hanya Jabodetabek tapi ada juga beberapa wilayah kota, kabupaten lainnya, seperti ;

    1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

    2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

    3. Bandung Raya

    4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

    5. Jogja Raya

    6. Solo Raya

    7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

    8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait