Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    BeritaSelama PSBB Penegak Hukum Harus Berikan Pelanggar Tilang Untuk Efek Jera

    Selama PSBB Penegak Hukum Harus Berikan Pelanggar Tilang Untuk Efek Jera

    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan sejumlah wilayah di Indonesia guna menekan laju penyebaran virus corona.

    Tak terkecuali di Ibukota, dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, mengacu pada aturan Permenkes No 9 th 2020 ttg Pedoman Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Dalam aturan yang disetujui Anies, DKI Jakarta mengatur sektor transportasi baik kendaraan umum, kendaraan pribadi maupun sepeda motor, termasuk ojek online (ojol).

    Diketahui, kendaraan umum maupun kendaraan pribadi diwajibkan hanya membawa 50 persen penumpang dari kapasitas normal. Sedangkan ojol hanya diperbolehkan membawa barang, dan tidak boleh membawa penumpang.

    Pengaturan ini tentunya dalam rangka untuk menerapkan Physical distancing atau jaga jarak untuk memutus penularan virus Covid – 19.

    Namun OLXer harus tahu, ternyata selama tiga hari pemberlakuan PSBB, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan teguran sebanyak 3.474 pengendara kendaraan bermotor

    Menurut pengamat transportasi, Budiyanto, teguran yang dilakukan petugas kepolisian di lapangan sah-sah saja, karena Polisi memiliki aturan bersifat Represif non justice.

    Hanya saja, kata Budi, supaya aturan ini dapat berjalan dengan efektif tentunya ada langkah-langkah dari pemangku kepentingan, mulai sosialisasi sampai dengan langkah penegakan hukum terhadap pelanggar khususnya terhadap kendaraan umum, kendaraan mobil pribadi maupun ojol.

    “Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara diharapkan mampu memberikan shock terapi atau efek jera, sehingga aturan tersebut dapat berjalan efektif  dan proses Physical distancing bisa maksimal,” ungkap Budi dalam pesan tertulis, Rabu (15/4/2020).

    Kata Budi, tingginya pelanggaran yang terjadi di Ibukota, maka diharuskan penegakan hukum melakukan evaluasi terhadap perkembangan aturan berkendara selama PSBB diberlakukan.

    “Apabila hasil penegakan hukum berupa teguran kurang berhasil atau kurang memberikan efek jera, disarankan untuk memberlakukan penegakan hukum dengan cara Represif justice dengan tilang,” terangnya.

    Budi menjelaskan, sosialisasi dan proses penegakan hukum terhadap aturan berkendara merupakan salah satu langkah agar physical distancing agar dapat berjalan dengan efektif dan penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah secara maksimal terutama dari aspek transportasi.

    “Penegakan aturan ini dapat berjalan dgn efektif apabila  masing- masing individu memiliki tanggung jawab dan disiplin yang baik,” tuturnya.

    Namun sayang, Budi tak menjelaskan secara rinci tilang apa yang tepat untuk pengendara yang melanggar selama PSBB. 

    Ayo bantu perangi COVID-19 dengan melakukan donasi untuk pembelian APD, caranya klik disini.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait