Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaSepeda Jenis Road Bike Masuk Tol, Pengamat : Melanggar Aturan dan Membahayakan

    Sepeda Jenis Road Bike Masuk Tol, Pengamat : Melanggar Aturan dan Membahayakan

    Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk membuka satu ruas jalan tol lingkar dalam Jakarta antara Cawang-Tanjung Priok agar dapat digunakan pengguna sepeda jenis road bike setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00.

    Demikian kutip dari surat berkop Gubernur DKI Jakarta yang beredar viral di media sosial sehingga membuat kabar tersebut saat ini menuai banyak komentar.

    Hal ini pun turut membuat Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menyatakan pemanfaatan ruas jalan tol untuk sepeda jenis road bike menyalahi aturan, dan membahayakan bagi keamanan serta keselamatan.

    “Pemanfaatan ruas jalan tol harus dikembalikan kepada pengertian, fungsi dan tujuan dari pada penyelenggaraan jalan tol sesuai dengan regulasi yang mengatur. Jangan kemudian diterjemahkan dengan  alas an-alasan subyektif yang berpotensi menabrak Undang-undang dan kontra produktif,” ungkap Budi dalam pesan tertulis, Senin (31/8/2020).

    Budi menjelaskan, jika menyatakan aturan soal jalan tol, maka ada di Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan khususnya pasal 1 ayat 7 yang berbunyi:

    “Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan untuk membayar jalan tol”.

    Sementara kata Budi, jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang diperuntukan untuk kendaraan sumbu dua atau lebih seperti mobil, bus dan truk, serta bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ketempat lain.

    “Walaupun kita tahu bahwa di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan membayar. Jalan bebas hambatan yang tidak membayar Freeway atau Expressway, sedangkan yang membayar adalah tollway atau toll road,” jelasnya.

    Selain itu, jalan tol juga merupakan jalan bebas hambatan yang bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh sehingga faktor kecepatan menjadi hal yang penting dengan tidak mengabaikan masalah keamanan dan keselamatan, serta dikuatkan dengan rambu-rambu.

    Tentu saja ada faktor keamanan dan keselamatan menjadi prioritas pertimbangan. Oleh karena itu, Budi menyimpulkan, jika melihat tujuan dari penyelenggaraan jalan tol, antara lain :

    1. Memperlancar lalu lintas daerah yang telah berkembang.

    2. Meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi.

    3. Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.

    4. Meringankan beban dana pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan.

    “Dengan permohonan Pemprov DKI ke Kementerian PUPR untuk memanfaatkan Sebagian atau sisi barat tol lingkar dalam Cawang – Tanjung Priok untuk sepeda road bike, dari aspek hukum saya kira bertentangan atau melanggar, kemudian dari aspek keamanan dan keselamatan cukup membahayakan dan kurang selaras dengan tujuan penyelenggaraan jalan tol. Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan secara teliti dan mendalam dari aspek-aspek tersebut di atas,” tutup Budi.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait