Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaSIM atau STNK Habis Saat Masa PSBB, Masih Bisakah Untuk Klaim Asuransi?

    SIM atau STNK Habis Saat Masa PSBB, Masih Bisakah Untuk Klaim Asuransi?

    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) turut menghentikan beberapa sektor usaha. Tak terkecuali di bidang industri asuransi kendaraan bermotor.

    Hanya saja, industri asuransi tetap diperbolehkan menjalankannya di masa PSBB, termasuk memberikan pelayanan selama 24 jam. Akan tetapi, yang menjadi masalah, untuk melakukan klaim, hal tersebut masih menjadi kendala.

    Lalu, bagaimana jika konsumen yang hendak melakukan klaim ternyata Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum diperpanjang, karena tempat pelayanan keduanya ikut tutup sementara karena PSBB? Padahal SIM atau STNK, merupakan syarat untuk mengajukan klaim asuransi.

    Menanggapi hal tersebut, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra (Garda Oto ) Laurentius Iwan Pranoto menyatakan, dalam kondisi PSBB seperti ini maka diberlakukan prosedur khusus.

    “Kalau tidak salah untuk STNK dan SIM bisa online. Tapi ini kondisi khusus, artinya kita akan cukup fleksibel untuk hal-hal tersebut. Apakah harus dibawa atau tidak (SIM dan STNK)? Itu harus dibawa, karena aturan lalu lintas Anda yang mengemudi harus memiliki SIM dan STNK yang berlaku, kalau tidak, Anda melanggar lalu lintas,” ungkap Iwan kepada awak media di acara Ngobrol Virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot).

    Perlu diingat, SIM atau STNK yang menjadi prosedur khusus adalah SIM dan STNK yang habis masa aktifnya ketika berlakunya kebijakan PSBB. Sebaliknya, jika SIM atau STNK habis di tahun lalu atau sebelum masa PSBB berlangsung, maka hal itu dipastikan klaim tidak akan diterima.

    Menurut Iwan, beberapa kantor cabang Garda Oto masih buka, kecuali di mall yang mana mallnya sendiri ikut ditutup. Selain itu, kata dia, karyawan yang masih harus bertugas diwajibkan mengedepankan prosedur pencegahan Covid-19, mulai dari harus menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk, hingga pembatasan jarak.

    “Klaim bisa dilakukan kapanpun, cuma surveinya itu tetap harus menuju ke kantor atau kita yang datang ke lokasi. Tidak mudah sebenarnya, soalnya ada pembatasan. Makanya kalau mau klaim tahan dulu ya tidak apa-apa nanti benerinya setelah corona berlalu,” kata Iwan.

    Iwan juga mengatakan, jika ada konsumen ingin memperpanjang asuransi, maka akan diproses. Namun jika hendak melakukan klaim, maka hal tersebut akan diberikan kelonggaran waktu masa tenggang.

    Prosedur Klaim Asuransi

    Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan jika ingin melakukan klaim kendaraan khususnya di Garda Oto, antara lain:

    1. Lapor. Isi formulir klaim via aplikasi Garda Mobile Otocare maksimal 5 hari setelah kejadian.

    2. Survei. Surveyor memeriksa kerusakan kendaraan dan menentukan rencana perbaikan.

    3. E-SPK. Pelanggan mendapatkan Surat Perintah Kerja elektronik.

    4. Antar. Mobil dijemput dari tempat pelanggan untuk diantar ke bengkel di wilayah layanan Garda Oto Digital.

    5. Jemput. Mobil yang selesai diperbaiki dijemput dari bengkel ke tempat pelanggan di wilayah Jakarta.

    Sementara itu, untuk kelancaran klaim kendaraan berikut yang harus diperhatikan:

    • Jangka waktu lapor kerugian maksimal 5 hari kalender sejak terjadi kerugian.
    • Untuk kendaraan yang diasuransikan dengan jenis penggunaan pribadi, saat klaim terjadi harus dipastikan bahwa kendaraan tidak dipergunakan untuk kepentingan komersial.
    • Periode klaim harus sesuai dengan jangka waktu pertanggungan polis.
    • Klaim kehilangan kendaraan tidak dilatarbelakangi dengan asas penipuan atau penggelapan.
    • Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat terjadi kerugian harus sah dan masih berlaku.
    • Untuk pertanggungan TLO, klaim dapat diproses bila kerugian mencapai 75% dari harga pasar kendaraan pada saat terjadinya kerugian.
    • Klaim atas perlengkapan non standar, dapat diproses sepanjang tercantung dalam ikhtisar polis (sudah diajukan untuk dijamin kerugiannya).

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait