Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaSIM Mati Saat Libur Lebaran Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya

    SIM Mati Saat Libur Lebaran Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya

    Sejumlah pelayanan publik banyak yang tutup dalam rangka libur dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hal ini juga terjadi pada pelayanan penerbitan dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Kepolisian.

    Melansir situs NTMC Polri, mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 29 April 2022 pelayanan SIM harus tutup sementara selama 10 hari.

    Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menegaskan, layanan penerbitan SIM libur pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

    Nah, dengan tutupnya pelayanan penerbitan SIM saat musim libur Lebaran, maka bagaimana jika pemilik SIM habis masa periode tersebut?

    “Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Djati, Rabu (26/4/2022).

    Dengan begitu, OLXers harus paham dispensasi ini hanya berlaku untuk pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan, karena masa waktunya habis selama liburan lebaran.

    Untuk pengurusan SIM ini bisa dilakukan secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, atau Gerai SIM, atau melalui aplikasi online.

    Perpanjangan tidak berlaku

    Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya pada periode yang telah ditentukan di atas, namun tidak dilakukan perpanjang sampai 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.

    Aturan ini tidak berlaku jika pemilik SIM telat melakukan perpanjang di luar tanggal yang ditentukan kepolisan, yaitu sebelum tanggal 29 April 2022.

    Maka dari itu, aturan ini menjadi tidak berlaku dan mereka harus membuat SIM baru melalui persyaratan administrasi, ujian, serta PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

    Syarat Perpanjangan SIM

    Untuk perpanjang SIM, setidaknya ada beberapa persyaratan administrasi seperti :

    1.  Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

    2.  Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

    3.  SIM lama yang masih berlaku;

    4.  Surat kesehatan dari dokter.

    Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

    1.  Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan

    2.  Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

    Biaya Perpanjang

    OLXer jangan lupa perpanjang SIM. Sebab untuk perpanjang SIM ini sudah tercatat dalam peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, dimana SIM menjadi dokumen penting dan memiliki masa aktif selama lima tahun.

    Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan.

    Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    1. SIM A & A Umum Rp 80.000

    2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

    3. SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000

    4. SIM C Rp 75.000

    5. SIM C1 Rp 75.000

    6. SIM C2 Rp 75.000

    7. SIM D Rp 30.000

    8. SIM D1 Rp 30.000

    9. SIM International Rp 225. 000

    Syarat Pembuatan SIM Baru

    Jika terlambat, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi walau telat hanya satu hari saja.

    Maka dari itu, OLXer wajib mengurus SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan. 

    Untuk mendapatkan SIM tidak seperti kita berbelanja di mall, warung atau apapun, sebaliknya ada beberapa persyaratan pemohon SIM.

    Permohonan SIM perseorangan, setidaknya syaratnya harus memenuhi beberahal sebagai berikut:

    Usia

    – 17 tahun untuk SIM A, C, dan D

    – 20 tahun untuk SIM B1

    – 21 tahun untuk SIM B2

    Administratif

    – Memiliki Kartu Tanda Penduduk

    – Mengisi formulir permohonan

    – Rumusan sidik jari

    Kesehatan

    – Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter

    – Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

    Lulus ujian

    – Ujian teori

    – Ujian praktik dan/atau

    – Ujian ketrampilan melalui simulator

    Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

    – Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan

    – Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.

    – Persyaratan Permohonan SIM Umum

    – Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

    Adapun untuk membuat persyaratan pemohon SIM Umum memang tak beda jauh antara lain:

    Persyaratan Usia

    – SIM A Umum 17 tahun

    – SIM B1 Umum 22 tahun

    – SIM B2 Umum 23 tahun

    Persyaratan Khusus

    – Lulus Ujian Teori

    – Lulus Ujian Praktik

    Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 antara lain :

    – Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan

    – Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

    – Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

    Biaya Penerbitan Pembuatan SIM Baru

    Menyoal biaya pembuatan SIM baru dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian RI bukan ditetapkan oleh kepolisian.

    Sebaliknya hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010. Oleh karena itu, berikut daftar harganya:

    – SIM A Rp 120.000

    – SIM B I Rp 120.000

    – SIM B II Rp 120.000

    – SIM C Rp 100.000

    – SIM D Rp 50.000

    – SIM International Rp 250.000

    OLXers mau cari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait