Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaSIM Mati Saat PPKM Cukup Lakukan Perpanjang

    SIM Mati Saat PPKM Cukup Lakukan Perpanjang

    Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali yang bisa dilakukan di kantor Satpas SIM di setiap Polres dan juga melalui Satpas atau SIM Keliling.

    Perlu diketahui, jika masa berlaku SIM habis walau hanya satu hari, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat baru dengan melalui proses cek Kesehatan, teori, dan praktik.

    Namun ada kabar gembira khususnya bagi pemilik SIM di wilayah Ibukota dan sekitar yang melewatkan waktu perpanjangan selama adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Ya, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi atau keringanan bagi pemilik SIM yang mati selama jangka waktu PPKM. Pengumuman ini disampaikan melalui akun media social TMC Polda Metro. Berikut isi dari informasi yang disampaikan.

    Dalam rangka mendukung PPKM perpanjangan level 4 Covid-19 pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya sebagaimana berikut

    1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 7 September dengan mekanisme perpanjangan.

    2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

    Informasi SIM
    Informasi perpanjangan SIM di wilayah Polda Metro Jaya. (@tmcpoldametro) 

    Oia, kebijakan ini juga berlaku di tidak hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetapi ada juga beberapa daerah lainnya seperti Bekasi, Surabaya, dan lainnya.

    Artinya, OLXer SIM nya mati saat pelaksanaan PPKM sampai 30 Agustus 2021, maka tidak perlu membuat SIM baru yang tentunya pembuatannya sangat ribet. Sebaliknya, OLXer cukup melakukan perpanjangan SIM saja yang bisa dilakukan mulai 31 Agustus sampai 7 September 2021.

    Biaya

    Nah, Untuk soal biaya perpanjang dan pembuatan SIM  jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian RI bukan ditetapkan oleh kepolisian, melainkan sudah  ada dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010. Oleh karena itu, berikut daftar harganya:

    Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Perpanjangan SIM

      SIM A & A Umum Rp 80.000

     SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000

     SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000

     SIM C, C1 & C2 Rp 75.000

     SIM D & D Khusus Rp 30.000

     SIM Internasional Rp 225.000

    Pembuatan SIM Baru

    SIM A, B1 & B2 Rp 120.000

     SIM D Rp 50.000

    SIM International Rp 250.000

    Cara Melakukan Perpanjangan SIM Online

    Dalam proses perpanjangan SIM (A dan C) secara online, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi dengan prosedur sebagai berikut:

    • Akses web registrasi SIM Online di
    • http://sim.korlantas.polri.go.id
    • Klik Pendaftaran SIM Online
    • Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
    • Isi data permohonan

    – Data Permohonan SIM

    Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi

    – SIM Online

    Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi

    – Konfirmasi Data

    – Pilih Metode Pembayaran

    Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya

    – Pilih Tanggal Kedatangan

    Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

    Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM

    – Mengisi Rekening Pengembalian Dana

    Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus

    – Membaca dan Menyetujui Persetujuan Registrasi SIM Online

    – Informasi Kode Bayar Diinformasikan Melalui Email dan SMS

     

    Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Perpanjang SIM

    Melakukan perpanjangan SIM via online tetap membutuhkan berbagai dokumen penyerta dengan berbagai persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM.

    • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
    • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
    • SIM lama yang masih berlaku;
    • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
    • Surat kesehatan dari dokter.

    Perlu diingat, sebalum adanya PPKM proses perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Sehari saja terlewat, maka dipastikan OLXers harus mengajukan pembuatan baru. Sehingga untuk pemilihan tanggal kedatangan agar tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

    Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana disampaikan di atas, harus mendaftar untuk pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki serta memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

    Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

    Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

    1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
    2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

    Informasi Lain Terkait Pendaftaran SIM Online

     Web Registrasi SIM Online melayani proses registrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C.

     Lokasi Satpas yang dapat melayani registrasi secara online adalah satpas yang sudah online. Daftar satpas yang sudah online dapat dilihat disini pada bagian Daftar Satpas Online.

     Ketentuan mengenai Persyaratan Pendaftaran, Perpanjangan SIM, Pengalihan Golongan SIM, Perubahan Data SIM, dan Penggantian SIM Rusak atau Hilang dapat dilihat disini.

     Petunjuk penggunaan (user manual) dapat dilihat disini dan pilih Panduan Penggunaan Website Registrasi SIM Online.

     Bagi pemohon yang telah melakukan proses registrasi melalui Web Registrasi SIM Online namun belum mendapatkan email konfirmasi registrasi dapat melakukan proses kirim ulang email konfirmasi disini.

     Pembayaran registrasi SIM Online dapat dilakukan pada layanan bank BRI (tidak dikenakan biaya administrasi)

     Adapun biaya-biaya selain PNBP terkait layanan SIM Online yaitu Biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait