Sabtu, Juni 10, 2023
Lainnya
    BeritaSIM, STNK dan BPKB Habis Masa Berlakunya, Tenang Bisa Dispensasi Sampai 29...

    SIM, STNK dan BPKB Habis Masa Berlakunya, Tenang Bisa Dispensasi Sampai 29 Juni 2020

    Akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup. Adapun, penutupan ini akan dilakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang.

    Penutupan Satpas SIM, STNK, dan BPKB ini sendiri dilakukan atas dasar keputusan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020.

    Kendati demikian, menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, STNK, dan BPKB lantaran sudah habis masa berlakunya, maka akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.

    “Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” ungkap Ahmad seperti dilansir situs NTMC Polri.

    Ya, alasan kepolisian RI melakukan langkah ini, dikarenakan masyarakat masih khawatir terkait penyebaran virus corona. Meski begitu, saat ini Polri juga tengah mengkaji pelayanan Satpas saat new normal.

    Selain memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlaku habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

    Kepolisian juga hendak membatasi jumlah pengunjung yang masuk area Satpas, terlebih bagi mereka yang hendak antre.

    Lalu bagaimana mereka yang sempat terkena virus Covid-19?

    “Dispensasi berlaku untuk warga yang sehat dan termasuk suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat,” ujar Hedwin.

    Polda Metro Jaya

    Sementara itu, Polda Metro Jaya sendiri masih membuka pelayanannya. Hanya saja, layanan ini hanya berlaku untuk SIM Baru, hilang dan rusak.

    Hal ini diakui Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin. Kata dia, cara ini dilakukan guna mengurangi antrian di area satpas demi memecahkan penyebaran virus corona.

    Adapun pelayanan jam kerja pembuatan SIM saat pandemi ini yaitu 08.00-13.00, mulai dari Senin-Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, dilakukan mulai pada 08.00 sampai 12.00.

     

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Herdi Muhardi
    Herdi Muhardi
    Penulis konten otomotif mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk yang sempat menjadi jurnalis sejak 2011 di beberapa media mainstream ternama di Indonesia.
    Berita Terkait