Sistem ganjil genap untuk mobil dianggap sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan di Ibukota, hingga saat ini aturan yang dikeluarkan pemertintah Provinsi DKI Jakarta belum kembali dilakukan. Polda Metro Jaya selaku penegak hukum dalam hal ini juga belum aktif melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat ini pemerintah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mengkaji aturan sistem ganjil genap.
“Karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam situs resmi NTMC Polri.
Sebaliknya, Sambodo mengatakan, jika sistem ganjil genap kembali diaktifkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Adaptasi Kehiduapan Baru, maka hal dikhawatirkan masyarakat akan menggunakan kendaraan umum.
Tentu saja, jika kendaraan umum mulai penuh penumpang, maka hal ini akan berpotensi terjadi penularan virus Covid-19.
“Jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga,” ucapnya.
Sambodo sendiri rupanya tak menyadari jika volume kendaraan di Jakarta seperti nomal kembali, dimana jalanan menjadi padat. Akan tetapi, dia tak menampik, dengan adanya surat edaran gugus tugas terkait pembagian jam masuk kantor, mulai jam jam 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB, maka hal ini dipercaya dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas.
“Saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta,” tuturnya.
Seperti diketahui, sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sejak 16 Maret 2020, yang waktu itu ditiadakan selama 14 hari. Hanya saja, karena ada aturan PSBB yang diterapkan pemprov DKI maka sistem ganjil genap kembali ditiadakan hingga saat ini.
Adapun jika aturan ganjil genap diberlakukan, bukan tak mungkin masyarakat akan kembali beralih menggunakan transportasi umum sebagai alat mobilitas di Jakarta. Jika aturan ini diterapkan, tentu saja transportasi umum yang penuh tak bisa melakukan physical distancing.