Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriPengembang Harus Terdaftar di Situs Sireng

    Pengembang Harus Terdaftar di Situs Sireng

    JAKARTA – Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan perumahan, menjadikan bisnis properti sebagai lahan bisnis yang cukup menjanjikan. Maka tak heran kalau saat ini banyak bermunculan developer-developer baru, baik skala besar, menengah sampai yang kecil.

    Akan tetapi dari banyaknya pengembang perumahan yang ada, cuma sedikit yang terdaftar di aplikasi Sistem Registrasi pengembang (Sireng) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

    Disebutkan dalam keterangan tertulis Kementerian PUPR, hingga Juli 2019 ini baru 11.789 pengembang perumahan yang terdaftar di aplikasi tersebut (Sireng).

    Kondisi ini menjadi perhatian Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang menyebutkan kementerian sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi. Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya.

    “Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ,” sebut Basuki dalam siaran pers, Senin (1/7/2019).

    Aplikasi Sireng inilah yang akan menjadi bagian dari upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan. Khususnya pengawasan pembangunan rumah subsidi agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

    Aplikasi ini sekaligus memudahkan masyarakat pembeli rumah subsidi untuk mengakses serta melihat status developer atau pengembang, sudah terdaftar atau belum. Caranya cukup dengan memasukan nama pengembang di laman https://sireng.pu.go.id.

    Setiap pengembang juga bila merujuk dari Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018, harus mengantongi setifikat akreditasi tersebut.

    “Setelah lulus verifikasi, asosiasi pengembang akan mendapat Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2). Sementara bagi pengembang perumahan akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya diterbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).

    Bilamana dilanggar oleh pengembang, maka akan ada bentuk ganjaran dan teguran, mulai dari teguran ringan, sedang sampai teguran berat.

    Sanksi bisa berwjud teguran, berupa surat peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan, sanksi pembekuan AS2P2 atau SP2 selama 3 bulan untuk pelanggaran sedang, dan pencabutan sertifikat (SA2P2 dan SP2) untuk pelanggaran berat. (Z)

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait