Selasa, April 16, 2024
Lainnya
    BeritaSoal Ojek Online, Anies Baswedan Ikut Aturan Kemenkes Terkait PSBB

    Soal Ojek Online, Anies Baswedan Ikut Aturan Kemenkes Terkait PSBB

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan tetap meminta agar layanan ojek online (Ojol) tetap tidak membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

    Menurut Anies, pembatasan penumpang pada roda dua yang digunakan ojol atau sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan karena disinyalir masih berpotensi terjadi penularan penyebaran virus corona. 

    Karena itu, untuk pengaturan ojek roda dua, Pemprov DKI tetap merujuk dan mengambil kebijakan dari peraturan menteri kesehatan terkait PSBB.

    “Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya,” ucapnya di Balai kota, Jakarta, Senin (13/4/2020) malam.

    Namun kata Anies, lain halnya jika berboncengan dengan berkendara sepeda motor merupakan masih satu keluarga.

    “Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama bepergian bersama-sama tidak masalah,” jelas Anies.Lantas bagaimana sikap Anies dengan munculnya aturan yang diterbitkan Kemenhub?

    Keputusan Anies yang menegaskan perihal larangan ojol mengangkut penumpang tak lain karena adanya kebingungan dari masyarakat karena dikhawatirkan terjadi kesalah pahaman lantaran muncul regulasi yang tak sejalan dari pemerintah.

    Sebelumnya, pada 3 April 2020 , Kementerian kesehatan mengumumkan aturan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Kebijakan yang diteken Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatur perihal pembatasan meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

    Sejalan dengan regulasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut membuat kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 tahun 2020 dengan mengacu Permenkes tersebut.

    Salah satu poin yang ditetapkan Anies soal pembatasan moda transportasi yaitu membuat kebijakan Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang.

    Nah, pada pasal 18 ayat 6, disebutkan : 

    “Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang”.

    Namun Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau Covid-19.

    Adapun kebingungan menjadi muncul karena salah satu yang membuat masyarakat ragu yaitu terdapat pada pasal 11 ayat 1 huruf c dan d.

    Huruf c :

    “Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.”

    Huruf d :

    “Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

    1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

    2. melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

    3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

    4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.”’

    Oleh karena itu, perlu dicatat ya OLXer, di Jakarta memanfaatkan ojol untuk bepergian tetap dilarang, kecuali untuk membawa barang.  

    “Ini akan kita tegakan, jajaran kepolisian, pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam konteks itu,” tutup Anies.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait