Senin, Oktober 2, 2023
Lainnya
    BeritaSTNK Berbentuk Kartu Harus Ada Pengkajian Aspek Hukum, Sosial dan Ekonomi

    STNK Berbentuk Kartu Harus Ada Pengkajian Aspek Hukum, Sosial dan Ekonomi

    Wacana Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari bentuk kertas menjadi dalam kartu mirip ATM, dianggap jadi lebih simple dan juga modern.

    STNK sendiri merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlakunya termasuk pengesahannya.

    Menurut Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, substansi bahwa STNK bisa berbentuk surat atau kertas atau bentuk lain, tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dari aspek hukum dapat dibenarkan.

    “Apalagi jika kita hubungkan dengan era digitalisasi yang sekarang sedang trend berkembang, inovasi ini sangat positif sesuai perkembangan teknologi,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Senin (11/4/2019).

    Hanya saja, lanjut Budi, ada yang perlu dipertimbangkan sebelum rencana STNK berbentuk kartu direalisasikan, yaitu adanya pengkajian mendalam dari beberapa aspek mulai dari hukum, sosial dan ekonomi, karena akan berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum.

    “Terutama dari aspek sosial dan ekonomi, bagaimana penerimaan masyarakat terhadap program tersebut, dan berapa besar biaya yang akan dibebankan oleh pemilik kendaraan terhadap biaya PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), tentunya jangan sampai memberatkan para pemilik kendaraan,” ucap mantan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Budi menyatakan, STNK yang diterbitkan sekarang berbentuk surat atau kertas memiliki biaya lebih ringan, baik yang ditanggung negara maupun pemilik kendaraan.

    Hanya saja, kerugian STNK bentuk kertas akan lebih gampang sobek, lusuh, dan data cepat rusak atau akurasinya tidak terjamin secara maksimal karena gampang sobek dan sebagainya.

    “Dengan adanya rencana inovasi penerbitan STNK kartu dilihat dari aspek biaya (faktor ekonomi) sudah dipastikan biaya yang dikeluarkan oleh negara dan pemilik kendaraan akan lebih tinggi dalam beban biaya administrasi STNK dalam bentuk PNBP, namun ada aspek keuntungan seandainya STNK dibuat dalam bentuk kartu, antara lain akurasi data terjamin, tidak gampang rusak dan lebih praktis (aspek kualitasnya sangat terjamin).

    Lepas dari aspek untung rugi, kata Budi, perubahan STNK surat menjadi kartu tetap perlu ada pengkajian yang mendalam, sehingga seandainya sudah dilaksanakan menghasilkan suatu program yang efektif, efisien dan modern, paralel dengan trend perkembangan era digitalisasi.

    “Perlu untuk diberikan apresiasi terhadap tren program ini, karena program ini cukup bagus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang registrasi dan identifikasi. Penekanan buat perencanaan yang matang dengan pentahapan yang jelas, dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas & angkutan jalan untuk ikut terlibat dlm proses pembahasan dari awal sampai akhir,” tuturnya. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait