Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaSyarat dan Tata Cara Mendapatkan Kelonggaran Kredit Kendaraan Selama 1 Tahun

    Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Kelonggaran Kredit Kendaraan Selama 1 Tahun

    Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang merupakan induk organisasi membawahi seluruh perusahaan pembiayaan memberikan beberapa syarat dan tata cara mendapatkan restrukturisasi (keringanan) kredit pembayaran kendaraan selama satu tahun yang diusulkan Presiden RI Joko Widodo.

    Dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020), APPI menyebutkan, restrukturisasi yang ditawarkan ada tiga jenis, yaitu perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagai pembayaran dan jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

    Syarat Pengajuan Restrukturisasi

    Adapun syarat pengajuan restrukturisasi yang dapat dilakukan konsumen terkena dampak penyebaran virus corona, sebagai berikut.

    a. Terkena dampak langsung covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar

    b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM

    c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona

    d. Pemegang unit kendaraan atau jaminan

    e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

    Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi

    Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi berlaku mulai  30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut:

    a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;

    b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);

    c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

    Restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak atau Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan,” tulis APPI dalam keterangan tertulis.

    Selain itu, APPI menghimbau, konsumen yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati.

    Perlu dicatat nih OLXer, jika Anda tidak terdampak langsung pandemi virus corona, maka diwajibkan tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

    Sebelumnya, restrukturisasi kredit kali ini sempat disampaikan Jokowi dalam konferensi persi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Kala itu, Jokowi mengatakan mendapatkan keluhan dari tukang ojek, sopir taksi dan lainnya lantaran pendapatannya menurun sebagai dampak dari terus merebaknya virus covid-19.

    Karena itu, mereka dikhawatirkan tidak mampu membayar cicilan kendaraan dan barang-barang lainnya yang dibeli dengan cara kredit.

    “OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit bagi bagi UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan yang non perbankan akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ungkap Jokowi beberapa waktu lalu.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait