Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaTak Perlu ke Kantor Polisi Lagi, SIM, STNK Bakal Diurus Secara Online

    Tak Perlu ke Kantor Polisi Lagi, SIM, STNK Bakal Diurus Secara Online

    Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo siap dilantik menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis. Rencananya, Komjen Listyo akan dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.

    Sebelum lolos menjadi Kapolri, Sigit telah terlebih dahulu dilakukan berbagai pengujian termasuk fit and proper test di hadapan para anggota Komisi III DPR RI, Gedung DPR Senayan, Jakarta, pekan lalu. 

    Nah, dari sekian inti pembahasan yang disampaikan, ada hal menarik diutarakan Sigit, yaitu perihal modernisasi sistem pelayanan publik seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilk Kendaraan Bermotor pengoperasiannya bisa diurus secara online. Selain itu, pelayanan yang diproses Polri mulai dari SIM, STNK, SKCK, hingga surat hilang, dapat memanfaatkan teknologi informasi sehingga

    “Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi, tapi cukup dari aplikasi yang nanti disiapkan. Dari aplikasi masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan mengurus perpanjangan SIM dan perpanjangan STNK,” ungkap Sigit di hadapan anggota Komisi III DPR RI. 

    Meski serba digital dalam proses pembuatannya, namun Sigit menyatakan, hasil atau surat yang diterbitkan kepolisian tetap sama, berbentuk fisik. Untuk sistem mekanisme pemberian hasilnya kepada masyarakat, nantinya akan bekerja sama dengan kementerian lembaga yang lain dari PT Pos dan sebagainya,

    “Tentu kerja sama itu bisa dimasukkan tarif masuk negara, seperti itu,” kata Sigit.

    Inovasi ini memang akan terlihat wajah Polri menjadi lebih modern. Bahkan untuk mendukung rencana Kapolri baru, Polda Metro Jaya sendiri akan menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) sebanyak 57 unit.

    Dengan menerapkan sistem tersebut, diharapkan dapat menangkap semua pengendara yang melanggar di jalan raya. Jadi, para pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera e-TLE harus siap menerima surat tilang.

    Selain itu, penerapan tilang elektronik juga bertujuan untuk mengurangi interaksi ketika proses penilangan pelanggar lalu lintas, seperti menghindari penyimpangan saat proses penilangan. 

    “Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas,” tutupnya.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait