Kepolisian RI dibantu ribuan personel gabungan TNI menggelar Operasi Patuh yang berlangsung 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Razia kali ini sudah disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru, dan sifatnya lebih ke tindakan persuasif dan humanis, bukan sepenuhnya penegakan hukum.
Namun begitu, kendaraan yang tidak dilengkapi syarat-syarat seperti dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan tetap akan dikenakan sanksi tilang.
Adanya kegiatan razia seperti Operasi Patuh oleh pihak kepolisian kerap kali muncul fenomena, khususnya pengendara sepeda motor memutar balik kemudian memacu tunggangannya melawan arus.
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, fenomena tersebut terjadi karena merasa ada kekurangan kelengkapan pada saat mengendarai sepeda motor.
“Hal ini tentunya sangat membahayakan keselamatan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Budi dalam pesan tertulis.
Lebih lanjut Budi mengatakan, alangkah baiknya fenomena putar balik kemudian melawan arus tidak perlu terjadi. Sebaliknya, Budi menghimbau setiap pengendara melengkapi kelengkapan identitas pribadi dan kendaraan bermotor serta lainnya.
Untuk kelengkapan surat-surat kendaraan pribadi yang wajib dibawa dan bukan angkutan orang atau barang, yaitu cukup melengkapinya dengan surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Sedangkan kelengkapan yang perlu ada pada sepeda motor seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, knalpot, hingga plat nomor sesuai standar di Indonesia. Pengendara juga wajib menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan lampu rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan.
Kata Budi, setiap pengendara sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang benar seperti:
1. Berlaku tertib dan mencegah hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
2. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas.
3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
4. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memenuhi ketentuan, antara lain rambu-rambu perintah atau rambu-rambu larangan dan gerakan lalu lintas.
5. Pada saat ada pemeriksaan wajib menunjukan identitas pribadi dan kendaraan motor.
Budi menyatakan, untuk meminimalkan pelanggaran, perlu ada langkah edukasi secara berkesinambungan dari para pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya berkendara apalagi harus melawan arus.
Padahal, melawan arus bisa dikenakan pasal 287 ayat 1 dan pasal 106 ayat 4 huruf a. Berikut bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”