Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaTarif Tol JORR I Disesuaikan, Ada Kenaikan 5,52 Persen

    Tarif Tol JORR I Disesuaikan, Ada Kenaikan 5,52 Persen

    Masyarakat pengguna Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami harus bersiap untuk membayar lebih, tarif jalan tol tersebut. 

    Karena Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja mengeluarkan surat resmi tentang penyesuaian tarif Tol JORR I yang memang sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

    Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri PUPR No.1522/KPTS/M/2020 dan akan diberlakukan dalam waktu dekat.

    Adapun penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 s.d 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen, sehingga jumlah kenaikannya berkisar mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 1.500.

    Tujuannya untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. 

    Tarif Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami terbaru sebagai berikut :

    Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok

    • Gol I: Rp 16.000,- yang semula Rp 15.000,-
    • Gol II: Rp 23.500,- yang semula Rp 22.500,-
    • Gol III: Rp 23.500,- yang semula Rp 22.500,-
    • Gol IV: Rp 31.500,- yang semula Rp 30.000,-
    • Gol V: Rp 31.500,- yang semula Rp 30.000,- 

    Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami

    • Gol I: Rp 3.000,- tetap Rp 3.000,-
    • Gol II: Rp 4.500,- tetap Rp 4.500,-
    • Gol III: Rp 4.500,- tetap Rp 4.500,-
    • Gol IV: Rp 6.500,- yang semula Rp 6.000,-
    • Gol V: Rp 6.500,- yang semula Rp 6.000,- 

    Peningkatan Fasilitas Layanan Jalan Tol

    Saat ini Ruas Tol JORR I saat dikelola oleh empat Pengelola/Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengelola Ruas Ulujami-Pondok Pinang, Ruas Taman Mini-Rorotan, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami, PT Hutama Karya (Persero) untuk Ruas Pondok Pinang-Taman Mini dan Akses Tanjung Priok, PT Marga Lingkar Jakarta untuk Ruas Kebon Jeruk-Ulujami, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu untuk Ruas Penjaringan-Kebon Jeruk. 

    Keempat BUJT terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. 

    Berbagai peningkatan pelayanan dan fasilitas seperti bidang transaksi antara lain kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan belasan unit mobile reader di Gerbang Tol (GT). 

    Saat ini juga tengah dilakukan uji coba implementasi Single Lane Free Flow (SLFF) / transaksi nirsentuh di Ruas JORR. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya guna mendukung program Pemerintah untuk menuju Multi Lane Free Flow (MLFF) di tahun 2022. 

    Di bidang layanan lalu lintas, pengelola melakukan penambahan fasilitas jalan tol, seperti pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), optimalisasi fasilitas control room dan pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas. 

    Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu – rambu keselamatan & guardrail. 

    Terakhir, untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, pengelola secara masif melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variable Message Sign/VMS). 

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait