Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaTidak Hanya Kendaraannya, Polisi Juga Akan Razia Bengkel Knalpot Bising

    Tidak Hanya Kendaraannya, Polisi Juga Akan Razia Bengkel Knalpot Bising

    Sejumlah satuan kepolisian lalu lintas di berbagai daerah kini semakin rajin melakukan razia pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.

    Meski kerap dianggap sebagai salah satu bagian untuk meningkatkan performa, namun knalpot racing justru dianggap bising, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dan lingkungan sekitar.

    Bahkan menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Ditlantas Polda Metro beserta seluruh jajaran di tingkat Polres terus melakukan razia knalpot bising menindak pelanggar kasat mata yang melanggar, sebagai bentuk dari filterisasi.

    “Yang perlu diketahui, kami juga akan memperluas wilayah razia yang tidak hanya menyasar ke pengendara dengan knalpot bising tapi juga ke bengkel yang menjual serta memasang knalpot tersebut,” ungkap Sambodo seperti dilansir Humas Polri.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk bengkel yang menjual bahkan memasang knalpot bising pada kendaraan bermotor, nanti akan didata dan undang, serta diberikan an sosialisasikan karena mereka telah melanggar aturan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan, termasuk dengan kebisingan suara.

    “Pada dasarnya, semua kendaraan itu punya surat uji teknis ya, jadi jika kendaraan tersebut diganti sparepartnya namun tidak lulus uji teknis maka tidak layak jalan, begitupun dengan pergantian knalpot bising,” terangnya.

    Knalpot Bising Melanggar Undan-Undang

    Sejatinya, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Nah, jika soal knalpot yang mengeluarkan suara bising ini, termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 1 dan 3B, yang berbunyi:

    Ayat (1)

    Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

    Ayat (3)  

    Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas b. Kebisingan suara.

    Adapun jika melanggar ayat tersebut, maka pengendara bisa dijerat hukuman sesuai ayat 1 pasal 285 dan 286 dalam undang-undang yang sama, yaitu

    Ayat 1 Pasal 285

    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

    Pasal 286

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Perlu diketahui pula, untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

    Knalpot Racing Khusus di Arena Balap 

    Penggunaan knalpot racing sendiri sejatinya masih diperbolehkan digunakan. Tapi, tidak digunakan di jalan raya, yang notabene merupakan jalan umum. 

    Menurut Kapolres Muratara melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Nasharudin, knalpot racing hanya digunakan di arena balap bukan di jalan umum ataupun di jalan raya.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait