Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi, mulai 24 Januari 2021. Adanya aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 22 Juli 2020.
Hanya saja, pengendara yang melanggar atau tak bisa membuktikan kendaraanya telah lulus uji emisi, maka untuk saat ini masih belum mendapatkan sanksi tilang. Sebab, pihak kepolisian sebagai penegak dan dibantu dinas perhubungan masih akan memberikan sosialisasi.
Namun jika nantinya sosialisasi dicabut, maka polisi bersikap tegas atau memberlakukan sanksi tilang bagi yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi.
Maka ke depan, Polisi bisa menjeratnya dengan sanksi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, yakni denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
Tidak hanya itu, seperti dilansir Instagram @dishubdkijakarta, yang melakukan penegakan hukum di jalan adalah kepolisian dan Dishub. Maka dari itu, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, maka tidak dapat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta.
“Otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar,” tulis akun @dishubdkijakarta
Seperti diketahui, kewajiban pengujian emisi berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor mobil maupun sepeda motor dengan masa usia lebih dari tiga Tahun. Artinya, jika mobil yang OLXer beli dalam status baru dan belum berusia tiga tahun lebih maka tak perlu melakukan pengujian emisi. Namun sebaliknya, mobil yang masa pakainya sudah lebih dari tiga tahun wajib melakukannya.
Selain itu, disebutkan pula bahwa target kendaraan yang wajib melakukan ems sasaran uji emisi adalah kendaraan beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk kendaraan dengan plat nomor non Jakarta.