Sistem tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau CCTV kini mengalami penambahan rencana.
Ya, jika penerapan ETLE awalnya menyasar pengendara mobil dan warga Jakarta, maka mulai 1 Februari 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan penerapan tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor.
Pelanggaran yang akan ditindak pun beragam seperti tak menggunakan helm, lawan arus, dan aturan lalu lintas lainnya. Pengendara roda dua yang kedapatan melanggar akan terekam dalam kamera CCTV. Kemudian, data pelanggaran tersebut akan dikirim langsung ke rumah si pelanggar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta bukti-bukti foto.
Selain itu, tilang ETLE juga akan dilakukan bagi kendaraan yang bukan menggunakan plat nomor B. Artinya, mobil dengan plat nomor selain B juga harus ikut aturan main Lalu Lintas Polda Metro, dan apabila melanggar maka bukti-bukti foto akan dikirim langsung ke rumah si pelanggar.
Hal ini diungkapkan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf. Bahkan dirinya juga mengatakan, tilang elektronik ini akan terintegrasi dengan data kepolisian secara nasional.
“Selama ini kan untuk mobil ber plat selain B masih dilakukan tindakan manual, karena data belum terhubung,” kata Yusuf dalam keterangannya di situs NTMC Polri, Minggu (26/1/2020).
Yusuf juga menyatakan, fungsi kamera tilang elektronik juga dapat mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
“Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor,” ucap Yusuf.
Tilang Eletronik di Jalur Busway
Anda juga yang bandel suka menggunakan jalur TransJakarta atau Busway, maka dengan alasan lebih lancaran karena tidak diawasi petugas, maka kebiasaan itu harus harus dihilangkan.
Sebab kamera tilang ETLE juga akan dipasang di ruas jalur Transjakarta, terlebih dulu di koridor VI jurusan Ragunan-Dukuh Atas 2. Pemasangan kamera di jalur tersebut lantaran banyaknya pengendara yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Mekanismenya tidak berubah, pemilik kendaraan yang melanggar akan dikirimi surat dan diberikan tenggat untuk konfirmasi selama dua minggu. Apabila tidak ada konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan, polisi akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya, yakni pengiriman berkas ke kejaksaan.
OLXer juga harus tau, jika mengabaikan sanksi yang diberikan, maka kepolisian bukan tak mungkin bisa melakukan blokir secara langsung. (Her)