Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriPenting Bagi Pemilik Kendaraan, Begini Cara Urus STNK Kalau Hilang

    Penting Bagi Pemilik Kendaraan, Begini Cara Urus STNK Kalau Hilang

    News.OLX.co.id – Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan yang legal serta harus dibawa saat berkendara, selain SIM.

    Daftar Isi

    • Pengertian STNK
    • Tujuan pembuatan STNK
    • Istilah di dalam STNK
    • Cara mengurus STNK hilang
    • Tips menyimpan STNK dengan aman

    Pengertian STNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. 

    STNK diterbitkan SAMSAT, dimana untuk pengesahannya melibatkan 3 instansi berbeda, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. 

    Isi dari STNK terdiri dari: 

    1. Nomor pendaftaran kendaraan bermotor.
    2. Nama dan alamat pemilik.
    3. Merek/tipe.
    4. Jenis.
    5. Tahun pembuatan dan perakitan.
    6. Isi silinder.
    7. Warna dasar kendaraan.
    8. Nomor rangka landasan kendaraan bermotor.
    9. Nomor motor penggerak/mesin.
    10. Jumlah beban yang diperbolehkan dan atau jumlah beban kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan bus.
    11. Nomor BPKB.
    12. Masa berlaku STNK.
    13. Warna tanda nomor kendaraan bermotor.
    14. Jenis bahan bakar.
    15. Kode lokasi.
    16. Nomor urut pendaftaran.

    Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. 

    Masa berlakunya adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

    Istilah yang tercantum di STNK:

    1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
    2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
    3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
    4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

    Tujuan pembuatan STNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang terdaftar/yang sudah didaftarkan di Polri tingkat Polda (kepolisian daerah) melalui pengurusan di kantor SAMSAT. 

    Pendaftaran kendaraan bermotor ini mengacu pada pasal 172 PP No. 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan. 

    Tujuan dari diberlakukannya pendaftaran kendaraan bermotor ini ke Kepolisian adalah untuk pengumpulan informasi dan data yang dapat digunakan sebagai berikut:

    1. Tertib administrasi.
    2. Pengendalian kendaraan yang dioperasikan di Negara Republik Indonesia.
    3. Mempermudahkan penyelidikan atas pelanggaran atau tindak kejahatan menyangkut kendaraan yang bersangkutan.
    4. Dalam rangka perencanaan, rekayasa, serta manajemen lalu-lintas dan angkutan jalan.
    5. Memenuhi data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.

    Cara Mengurus STNK Hilang

    Dalam beberapa kasus, sejumlah pemilik kendaraan mengalami kehilangan STNK. Jika OLXers mengalaminya, begini cara untuk mengurus STNK hilang:

    1. Buat laporan kehilangan ke kantor Polisi terdekat

    2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat STNK baru

    • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
    • Fotokopi STNK lama
    • Surat kehilangan yang dikeluarkan mapolsek setempat
    • BPKB asli dan fotokopi.

    3. Datang ke kantor Samsat untuk mengurus pembuatan STNK baru dengan membawa persyaratan lengkap.

    4. Pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik sekaligus gesek nomor rangka dan mesin

    5. Mengisi formulir pembuatan STNK baru dan cek blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

    6. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN (Bea Balik Nama) II terkait identitas pemilik STNK

    7. Membayar pajak kendaraan bermotor tahun terkait.

    8. Membayar biaya pembuatan STNK baru

    Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak Polri berdasaran PP Nomor 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

    • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50.000
    • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75.000
    • Pengesahan STNK Rp 0

    Jika seluruh langkah tersebut sudah dilakukan, tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tinggal tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

    Tips Menyimpan STNK dengan Aman

    Mengingat pentingnya STNK ketika berkendara, maka sangat disarankan agar pemilik kendaraan bisa menyimpannya baik-baik. 

    Karena saat bertemu dengan razia atau pemeriksaan di jalan, dokumen yang akan ditanyakan adalah SIM dan STNK. Jika tidak bisa menunjukkan salah satunya maka siap-siap terima sanksi tilang.

    1. Simpan di dalam dompet

    Pada umumnya, kita menyimpan STNK di dalam dompet bersama uang dan surat-surat penting lainnya seperti SIM, KTP. 

    Dompet tentunya akan selalu dibawa oleh pemiliknya saat keluar rumah. Selama dompet tersebut tidak hilang atau ketinggalan bahkan terjatuh, tentunya STNK akan aman. 

    Yang repot kalau sampai dompet tersebut hilang, jatuh atau dicuri orang, artinya pemilik dompet harus mengurus banyak sekali dokumen yang terbawa, termasuk STNK, KTP, SIM dan ATM. 

    2. Siapkan dompet khusus STNK

    Selanjutnya adalah menyimpan STNK di dalam dompet khusus atau dompet gantungan kunci kendaraan. 

    Dompet kunci ini sekarang tidak cuma tren untuk dipakai pada kendaraan roda empat, untuk pemilik motor pun juga sebaiknya menggunakan dompet gantungan kunci.

    Hal ini mengingat fungsional dompet yang bisa dijadikan tempat menyimpan STNK dan juga karcis parkir agar tidak tercecer saat dimasukkan kantong celana.

    Dengan menempel bersama kunci kendaraan, bisa dipastikan saat OLXers berkendara pasti sudah bawa STNK.

    3. Menyimpan di dalam kendaraan

    Cara terakhir menyimpan STNK dengan aman adalah dengan menyimpannya di dalam kendaraan. 

    Bagi pemilik mobil, STNK bisa disimpan di dalam ruang penyimpanan depan. Sementara bagi pemilik motor bisa menyelipkannya di dalam bagasi di bawah jok.

    Satu hal yang harus diwaspadai adalah, jangan sampai kendaraan OLXers hilang dicuri orang, karena itu sama saja dengan menyerahkan kendaraan berikut dengan STNK-nya.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait