Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriTips Polisi Jika Harus Bepergian Menggunakan Kendaraan Saat Kondisi New Normal

    Tips Polisi Jika Harus Bepergian Menggunakan Kendaraan Saat Kondisi New Normal

    Istilah New Normal atau adaptasi kebiasan baru sedang menjadi wacana pemerintah Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19 dipastikan bakal terjadi, seperti penggunaan masker, faces hield, sarung tangan di tengah umum, hingga menjaga jarak atau physical distancing antara teman atau saudara.

    Kondisi New Normal ini disebut-sebut sebagai cara untuk bersahabat dengan corona. Ya, kiit memang harus tetap waspada agar terhindar dari penyebaran virus corona, akan tetapi roda perekonomian dan bisnis tetap harus berputar.

    Nah, jika OLXer harus melakukan kegiatan di luar dengan mengendarai kendaraan pribadi atau umum saat kondisi New Normal kini memang sah-sah saja.

    Akan tetapi sesuai dengan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Atas dasar hal tersebut, kepolisian RI juga memberikan beberapa tips jika memang harus pergi menggunakan kendaraan saat kondisi New Normal.

    Seperti dilansir media sosial @divisihumaspolri, Polisi RI siap menyongsong tatanan kehidupan baru. Caranya?

    “Bersihkan Kendaraan Operasional Dengan Disinfektan,” tulis @divisihumaspolri.

     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on

    Pastikan kebersihan kendaraan operasional dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala. Pastikan, cairan desinfektan yang digunakan tidak berbahaya pada bodi mobil atau kulit manusia.

    Sedangkan ketika menggunakan moda transportasi umum, sebaiknya patuhi beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti tetap jaga jarak, selalu menggunakan masker, serta kurangi menyentuh apapun saat berada di fasilitas umum.

     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    A post shared by Humas Polda Metro Jaya (@humas.pmj) on

    Selain itu, seperti dilansir @humasPMJ, jika berkendara ke tempat kerja atau kantor, dengan kendaraan roda dua apalagi ojek online, ada juga beberapa protokol keselamatan, seperti selain menggunakan masker dan sarung tangan, OLXer juga wajib mengenakan pakaian atau jaket panjang, serta membawa helm pribadi yang tidak bergantian dengan orang lain.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait