Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaHoreeeee..... Truk 'Obesitas' Haram Masuk Tol Jakarta - Bandung

    Horeeeee….. Truk ‘Obesitas’ Haram Masuk Tol Jakarta – Bandung

    Pergerakan mobil truk dengan beban berlebih serta ukuran yang melebihi standar alia ODOL (over dimension over load) kian dipersempit. 

    Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat serius dalam mewujudkan Indonesia Zero ODOL di tahun 2023 mendatang.

    Kebijakan terbaru adalah truk ODOL dilarang melintas di tol Tanjung Priok – Bandung per hari ini, Senin, 9 Maret 2020. 

    Bagi pelanggar akan mendapat tindakan tegas berupa sanksi penilangan serta denda. Dan aturan ini berlaku 24 jam yang berarti tidak ada jam-jam tertentu yang membolehkan truk ODOL melintas.

    “Kalau didapat akan kena tilang, itu dari Kepolisian,” ujar Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan yang disampaikan saat berlangsung diskusi Kemenhub dan Isuzu di pameran GIICOMVEC, Sabtu, (7/3/2020). 

    Lebih jauh Risal menambahkan bahwa akan ada 26 lokasi prioritas untuk melakukan pengawasan dan penanganan truk ODOL dengan penempatan petugas serta alat timbang pada 13 lokasi.  

    Lokasi tersebut yakni Tanjung Priok (Plumpang), Koja (Arah JORR), Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat. Karawang Timur, Cikopo/Cikampek, Padalarang, Cileunyi dan Kebun Bawang (Arah Bandara).

    “Kalau masih ada yang melanggar maka akan kami tindak tegas. Dan untuk beberapa lokasi, akan kita suruh putar balik atau sebagian muatannya dikeluarkan di pintu tol terdekat,” tegas Risal Wasal.

    Truk ODOL memang kondisinya sudah sangat parah saat ini. Tak terhitung berapa banyak kecelakaan di jalan akibat muatan berlebih hingga dimensinya yang tidak sesuai dengan aturan. 

    Wacana pemerintah untuk bebas dari kendaraan seperti ini (ODOL) sebenarnya sudah tercetus di 2019. Akan tetapi selalu terbentur dengan berbagai kepentingan, sehingga harus diundur.

    “Memang butuh proses yang matang dan tidak bisa langsung tercapai pada tahun 2020 ini, peraturan ini belum bisa diterapkan dan akan diundur hingga tahun 2023 mendatang,” jelasnya. 

    Selain di jalur Tol Tanjung Priok – Bandung, Kemenhub juga akan menindak Truk ODOL yang akan menyeberang Pelabuhan Merak – Bakaehuni dan lintas Jawa- Bali (Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk).

    Semoga dengan kebijakan tegas ini, jalan raya di Indonesia yang bebas dari truk obesitas benar-benar bisa terwujud. (Z)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait