Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriWajib Perhatikan Lalu Lintas Saat Melewati Sekolah

    Wajib Perhatikan Lalu Lintas Saat Melewati Sekolah

    Aktifitas belajar mengajar sudah kembali normal OLXer. Nah, ada baiknya pengendara sepeda motor dan mobil harap lebih berhati-hati ketika melaju di dekat sebuah sekolah. Sebab, jalan raya yang berdekatan dengan sekitar tempat anak menuntut ilmu ini masuk dalam wilayah Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

    Apakah ZoSS? Wilayah ini pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang sengaja dibuat pemerintah sebagai bentuk dukungan atas saran dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

    Nah di wilayah ZoSS, dibuatlah marka jalan serta pembatas kecepatan yang bertujuan meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona selamat di lingkungan sekolah.

    Dengan begitu, hal ini memberikan rasa aman kepada para murid yang akan menyeberang di jalan. Pasalnya, anak sekolah merupakan kelompok rentan pengguna jalan, karena secara psikis maupun fisik, belum mampu merespon bahaya secara cepat dan tepat.

    Karena itu pula, wilayah ZoSS ini sudah tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

    Intinya, penerapan ZoSS dibuat untuk melindungi pejalan kaki khususnya anak sekolah dari bahaya kecelakaan lalu lintas, dimana pengendara yang berada dalam zona sekolah harus mengurangi dan menggunakan kecepatan rendah untuk memberikan waktu reaksi yang lebih lama dalam mengantisipasi gerakan penyebrang jalan (anak sekolah), yang seringkali bersifat spontan dan tak terduga sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan.

    Adapun secara garis besar, desain ZoSS tersebut sebagai berikut:

    1. Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih di ujung marka merah.

    2. Di antara Zebra Cross, digunakan marka berwarna merah sehingga sebagai area Zona Selamat Sekolah.

    3. Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam).

    4. Rambu peringatan Pejalan Kaki.

    5. Rambu Dilarang Parkir dengan garis berliku berwarna kuning.

    6. Pita Penggaduh, yang merupakan marka garis bergelombang.

    7. Rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil/bus.

    8. Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.

    Untuk itu, sebaiknya berhati-hati dalam berkendara, khususnya saat melintas di depan sebuah sekolah. Budayakan tertib berkendara dan utamakan selamat sampai tujuan. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait