Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriWajib Tahu Arti dan Fungsi Marka Serong, Ini Penjelasannya

    Wajib Tahu Arti dan Fungsi Marka Serong, Ini Penjelasannya

    News.OLX.co.id – Mengemudi kendaraan bermotor diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk mengerti tanda-tanda yang ada pada marka jalan.

    Perlu dicatat, keberadaan marka jalan bukan keisengan Pemerintah, dalam hal ini masuk ranah Kementerian Perhubungan. Sebaliknya, marka jalan yang dibuat ini bukan untuk membatasi ruang gerak dalam mengemudi, tetapi memberikan rasa aman dan keselamatan bagi sesama pengguna jalan.

    Nah, dari sekian macam marka jalan, ada satu marka yang ternyata sering diabaikan pengemudi, yaitu keberadaan Marka Jalan Serong.

    Menurut akun Instagram @official.jasarmarga, marka jalan yang cukup sering ditemui di jalan tol yaitu marka serong.

    Mau tahu apa fakta-fakta dari marka serong dan apa fungsinya? Berikut ulasannya:

    Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014, pada pasal 27 perihal Marka Serong yaitu, garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh dan garis putus yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus. Biasanya marka serong ini menempel di aspal dengan cat putih.

    Pada pasal 28 disebutkan, marka serong merupakan marka jalan membentuk garis utuh yang memiliki dua jenis pola, yaitu marka serong berpola Chevron dengan menghadap arah lalu lintas dan marka serong berpola garis miring.

    Adapun dalam pasal 28 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 menjelaskan :

    (2) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola Chevron menghadap arah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menyatakan:

    a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas satu arah;

    b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas satu arah;

    c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas satu arah; atau

    d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas satu arah.

    (3) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola garis miring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menyatakan:

    a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas dua arah;

    b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas dua arah;

    c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas dua arah; atau

    d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas dua arah.

    Dalam pembuatannya, meski terlihat mudah, namun untuk membuat marka serong, diwajibkan memiliki lebar paling sedikit 10 sentimeter, dan dipasang pada jalan tol yang memiliki lebar

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait