Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaWow, 40 Jutaan Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak Bakal Kena Penghapusan

    Wow, 40 Jutaan Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak Bakal Kena Penghapusan

    Polri, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah berkolaborasi untuk merumuskan kebijakan strategis dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    Berdasarkan database DASI-Jasa Raharja, dari 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, sebanyak 40 juta atau sekitar 39 persen kendaraan belum melunasi pembayaran pajak.

    Sementara yang memiliki tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak hanya sebesar 61 persen.

    “Kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat,” tulis Jasa Raharja dalam situs resminya.

    Tidak hanya itu, tingginya volume kendaraan bermotor di jalan raya, dianggap memiliki potensi terjadi kecelakaan lalu lintas yang  tentu saja membahayakan jiwa.

    Disisi lain, banyak yang tidak bayar pajak, membuat negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.

    Sanksi tak bayar pajak kendaraan bermotor

    Terkadang, tidak membayar pajak kerap dianggap sepele untuk sebagian masyarakat. Bahkan, mereka yang tidak memperpanjang pajak, kerap beralasan kendaraan yang digunakan hanya untuk jarak dekat.

    Kendati demikian Polri, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah melalui Tim Pembina Samsat Nasional melakukan rekonsiliasi  untuk menerapkan kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi.

    Tentunya ini akan berlaku bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

    Penerapan kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan.

    Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

    Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap.

    “Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar,” jelasnya.

    Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah.

    Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri turut mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

    Aturan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

    Kebijakan ini dianggap sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 yang berbunyi.

    Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

    a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

    b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

    (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

    a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

    b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

    Gimana OLXers, sebelum dihapus yuk kita bayar pajak.

    Mau beli mobil bekas berkualitas untuk mudik bisa kunjungi OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait