Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan adanya SIM, maka jadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kepemilikan SIM juga diatur sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Oia, bicara soal SIM, ternyata dalam waktu dekat proses pembuatannya akan ada perubahan, yaitu ujian teori yang biasanya dilakukan secara langsung di Satpas, maka bisa dilakukan secara online.
Rencana ujian teori pembuatan SIM secara online diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, saat mengumumkan kesiapan implementasi Korlantas Polri dalam 100 hari kerja Kapolri ke depan.
“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ungkap Istianto, seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri.
Tidak disebutkan kapan ujian teori ini akan benar-benar dilaksanakan. Akan tetapi jika tak ada melintang kebijakan tersebut akan berlangsung tahun ini.
Ujian teori secara online bagi pemohon SIM memang perlu diterapkan mengingat perkembangan teknologi dan berbasis online juga sudah semakin berkembang.
Seperti diketahui, ujian teori membuat SIM ini memang biasanya dilakukan di sebuah ruangan Satpas mirip ruang kelas, dengan berjejer sejumlah komputer, dimana OLXer akan diminta untuk menjawab soal-soal tentang lalu lintas di jalan raya, mulai dari rambu-rambu, marka jalan, dan tata tertib di jalan raya.
Syarat permohonan SIM
Seperti diketahui, untuk mendapatkan SIM A, B1, B2, C atau D memang tahapan persyaratannya harus lulus ujian teori, kemudian praktik dan simulator.
Selain itu, beberapa syarat pemohon SIM telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
1. Usia
– 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
– 20 tahun untuk SIM B1
– 21 tahun untuk SIM B2
2. Administratif
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk
– Mengisi formulir permohonan
– Rumusan sidik jari
3. Kesehatan
– sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
– sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
– Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan, dan
– Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.
Biaya
Soal berapa biaya untuk pembuatan SIM baru, sejatinya cukup murah, yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, antara lain:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000