Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaYuks, Ingat Lagi Aturan Penting Mengemudi di Jalan Tol

    Yuks, Ingat Lagi Aturan Penting Mengemudi di Jalan Tol

    Jagat otomotif nasional kini sedang dihebohkan dengan kegiatan mobil-mobil mewah yang melakukan konvoi di jalan tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022).

    Yang jadi masalah, menurut akun resmi @tmcpoldametro para pengemudi kendaraan mobil mewah dengan tampilan sudah beriringan sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain di KM 02+400 Andara.

    Di luar dari kasus yang terjadi, menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mengatakan dalam berlalu lintas, hal ini sudah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar termasuk dalam gerakan lalu lintas.

    “Apalagi di jalan tol yang dirancang untuk kendaraan kecepatan tinggi, berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan melanggar batas kecepatan minimal di tol, minimum 60 km per jam,” ungkap Budiyanto kepada News OLX.

    Ya, memacu kendaraan di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 perihal Batas Kecepatan.

    Disebutkan, batas kecepatan di jalan bebas hambatan, paling rendah 60 km per jam dan paling tinggi 100 per km/jam.

    Aturan batas kecepatan di jalur tol ini dipertegas dalam Peraturan Menteri kemudian di dalam tata cara berlalu lintas diatur tentang gerakan lalu lintas dan tata cara berhenti yang benar dan tidak melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pasal 3 ayat 4 nomor a.

    Adapun menurut Direktur SDCI Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, jalan tol sepi bukan berarti aman.

    “Artinya ketika sepi, jangan pernah merasa aman lah,” ucapnya beberapa waktu lalu.

    Kata Sony, meski kondisi jalanan sepi, sebaiknya pengemudi tetap bijak menyesuaikan kecepatan dengan aturan lalu lintas yang berlaku, baik di jalanan perkotaan yang memiliki banyak gang, masyarakat berlalu lintas, sepeda motor, serta jalanan bebas hambatan.

    Sony mengatakan, jalanan sepi atau kosong akan sangat beresiko terjadinya kecelakaan. Apalagi sampai melakukan kebut-kebutan.

    Cara berlalu lintas di jalan tol

    Jalan Tol
    Ilustrasi kondisi jalan tol. (Shutterstock)

    Ketika melaju di jalan, sudah sewajarnya kita memahami beberapa aturan yang sudah ditetapkan. Dan pastinya, jangan sampai membahayakan diri sendiri dan orang lain.

    Seperti disebutkan pada pasal 105, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

    a. Berperilaku tertib

    b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

    Selain itu, tentang jalan tol juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005, pasal 41 ayat, 1,2,3, dan 4, berbunyi:

    1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

    a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;

    b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

    c. tidak digunakan untuk berhenti;

    d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

    e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

    2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

    a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

    b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

    c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

    d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

    e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

    3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

    a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;

    b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;

    c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

    4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :

    a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;

    b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;

    c. tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

    Nah, jika ada yang melaju dengan pelan untuk keperluan dokumentasi atau berhenti di jalan, menurut Budiyanto yang merupakan Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya hal itu sebuah pelanggaran.

    Disebutkan, mengemudi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dalam hal ini sesuai pasal 106 ayat 1 dan 4 huruf d & e yang berbunyi:

    1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, seperti (d) gerakan lalu lintas serta (e) berhenti dan parkir.

     “Berhenti sembarangan di tol sangat mengganggu ketertiban, dan berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain, apalagi bahwa jalan tol dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi,” ucap Budi.

    Hal yang dilarang saat mengemudi di jalan tol

    Jalan Tol
    Ilustrasi jalan tol. (Shutterstock)

    Selain soal batas kecepatan rendah ataupun terlalu tinggi sehingga membahayakan, pengguna jalan lainnya, ada juga beberapa hal yang jangan dilakukan di jalan tol, yaitu:

    1. Kendaraan bermotor dilarang berhenti di jalan tol. Hal ini sering kali terjadi bukan karena macet. Tapi si pengemudi memiliki ‘inisiatif’ sendiri berhenti, meskipun sudah dilakukan di bahu jalan.

    2.  Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan tol. Bahu jalan pada dasarnya hanya kecuali dalam keadaan tertentu. Hanya saja harus ada alasan untuk berhenti di bahu jalan.

    Hal ini karena bahu jalan dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, berhenti, atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan darurat.

    3.  Dilarang membuang benda apapun di sepanjang jalan tol. Membuang benda di jalan tol dapat membahayakan pengendara lain, termasuk sampah.

    Membuang benda di jalan tol juga sudah tertuang dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yaitu “Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja”.

    4.   Tidak menggunakan lajur sesuai kecepatan kendaraan. Sebaiknya, untuk kendaraan bergerak lebih cepat gunakan lajur lalu lintas sebelah kanan. Sebaliknya kendaraan yang dipacu lebih rendah berada pada lajur sebelah kiri, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.

    5.   Dilarang balik arah memotong median atau U-Turn. Balik arah sangat berisiko tinggi karena membahayakan pengendara lain. Sedangkan dalam aturan,  balik arah hanya diperbolehkan untuk petugas, tidak untuk umum.

    6.  Dilarang memotong jalur tanpa isyarat. Untuk isyarat yang dimaksud adalah lampu sein. Dengan menyalakan lampu sein, maka hal tersebut dapat memberikan peringatan kepada mobil di belakang.

    Sebaliknya jika tanpa menggunakan lampu sein hal tersebut justru membuat mobil yang berada di belakang akan kaget.

    7. Dilarang melakukan aktivitas lain. Pengemudi biasanya melakukan berbagai aktivitas lain ketika di jalan untuk menghilangkan kebosanan, seperti makan, menggunakan telepon genggam atau merokok. Padahal, hal tersebut sangat dilarang karena mengurangi konsentrasi.

    8.  Jangan menggunakan lampu hazard saat hujan. Pada dasarnya fungsi utama lampu hazard adalah penanda keadaan darurat. Nah, jika hujan OLXer cukup menyalakan lampu utama dan lampu kabut.

    Jika jalanan basah, bukan lampu hazard yang digunakan, tetapi kurangi kecepatan. Tak sedikit yang menyebutkan pedoman jarak aman di jalan tol yaitu memiliki selisih tiga detik dengan mobil yang ada di depan.

    Hal ini diperlukan karena pengemudi memiliki waktu beberapa detik untuk merespon dan melakukan reflek gerakan menghindar jika terjadi kecelakaan.

    9. Jangan bertindak sendiri di jalan tol. Jika melihat hal apapun seperti benda atau lainnya, ada baiknya langsung menghubungi bagian informasi jalan tol. Melakukan suatu hal sendiri di jalan tol justru akan sangat berbahaya.

    Sanksi melanggar

    Adapun, mobil yang berhenti sembarangan di tol bisa dikatakan melanggar aturan berlalu lintas, sesuai yang diatur dalam ketentuan pidana Psl 287 ayat 3 berbunyi:

    ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Selain itu, jika kendaraan bermotor melanggar batas kecepatan di jalan tol, maka bisa dikenakan pasal 287 ayat 5, dengan pidana kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

    OLXer yang ingin menjual atau membeli mobil bekas bekualitas, bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait