Rabu, Mei 8, 2024
Lainnya
    LainnyaRincian Biaya Balik Nama Mobil Terbaru, Bisa Dilakukan Secara Mandiri

    Rincian Biaya Balik Nama Mobil Terbaru, Bisa Dilakukan Secara Mandiri

    Membeli mobil bekas, selain menyiapkan dana untuk membeli unit yang diinginkan, ada biaya lain yang harus Anda pikirkan. Salah satunya ialah biaya balik nama. Pasalnya dengan mengubah nama kepemilikan mobil ini Anda mempermudah saat melakukan pembayaran pajak di kemudian hari.

    Data kepemilikan mobil secara hukum ini perlu dilakukan sebagai orang yang taat pajak. Biaya yang diperlukan pun cukup bervariatif tergantung pada daerah masing-masing. Namun pada umumnya, kurang lebih biaya balik nama untuk mobil ini berkisar Rp1 jutaan. 

    Selain perbedaan biaya karena daerah, ada pula yang perbedaan harga dari mobil yang dimutasi dari daerah lain. Misalkan mobil plat Jakarta (B) dibeli oleh orang Bandung dan dilakukan balik nama menjadi plat (D).  Tentunya dari biaya balik namanya akan memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan satu daerah.

    Sebelum melakukan balik nama ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik mobil yang nantinya dibawa ke kantor samsat. Sebelum melakukan balik nama mobil, alangkah lebih baik mengetahui alasan di balik pentingnya balik nama mobil.

    Baca juga: 6 Syarat Bea Balik Nama Mobil Bekas

    Alasan Kenapa Harus Balik Nama Mobil

    Balik nama setelah membeli kendaraan terutama mobil bekas memang dianjurkan untuk dilakukan meski tidak wajib. Dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Ayat (2) huruf b disebutkan bahwa perubahan identitas kendaraan dan pemilik.

    Meski dalam anjuran ini pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan setelah membeli mobil bekas, namun ada manfaat tersendiri. Berikut beberapa alasan kenapa kamu harus balik nama STNK dan BPKB mobil sesuai dengan nama pemilik.

    1. Memudahkan berbagai urusan

    Dengan memiliki kendaraan sesuai dengan data pribadi, kamu akan lebih mudah mengurus berbagai urusan mengenai kendaraan.

    2. Informasi e-tilang

    E-tilang akan dikirimkan sesuai dengan data pemilik kendaraan, jika belum diganti maka kamu tidak bisa mengurusnya.

    3. Mudah mengurus jika kehilangan

    Saat terjadi kehilangan kendaraan, kamu lebih mudah dalam membuat laporan dan mengurusnya ke kantor polisi terdekat.

    4. Pengurusan pajak yang mudah

    Saat pajak tahunan, kamu tidak perlu pinjam KTP pemilik lama atau “nembak” agar pajak bisa diproses.

    5. Mudah saat klaim asuransi kecelakaan

    Klaim asuransi saat terjadi kecelakaan lebih mudah, karena semua datanya sudah sesuai dengan pemilik.

    6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan

    Kamu bisa mengawasi dan memantau sendiri sehingga lebih aman dari tindak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    7. Kontribusi membangun daerah

    Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun daerah dimana kendaraan tersebut terdaftar.

    Baca juga: Segini Biaya Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bekas

    Syarat Balik Nama Mobil yang Disiapkan

    Sebelum menilik biaya balik nama mobil, alangkah lebih baiknya untuk mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat balik nama mobil di kantor SAMSAT. Agar nanti saat melakukan prosedur balik nama tidak akan bolak balik ke tempat fotokopi atau rumah.

    Berikut syarat yang perlu dipenuhi: 

    1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik mobil baru dan fotokopinya. 
    2. Membawa STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) asli dan fotokopinya. 
    3. Membawa buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya. 
    4. Membawa berkas dan kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopi yang sudah ditandatangani penjual (pemilik sebelumnya) dan pembeli (pemilik baru).
    5. Membawa dokumen hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di kantor SAMSAT. 

    Jika berkas-berkas di atas sudah lengkap, maka Anda dapat langsung menuju kantor SAMSAT untuk mengurus balik nama mobil tersebut. 

    Rincian Biaya Balik Nama Mobil

    Setelah mengetahui alasan serta syarat balik nama mobil, berikut ini akan membahas rincian biaya yang diperlukan untuk memproses berkas tersebut di kantor SAMSAT. Terdapat dua prosedur balik nama mobil yang perlu dijalani, yaitu prosedur mutasi dan balik nama mobil.

    Prosedur mutasi merupakan prosedur awal untuk memindahkan domisili kepemilikan mobil sesuai dengan daerah Anda. Makanya, prosedur mutasi ini wajib dilakukan jika membeli mobil bekas dari luar daerah. 

    Kemudian, prosedur selanjutnya adalah prosedur balik nama mobil. Prosedur ini merupakan proses perubahan kepemilikan kendaraan secara hukum. Untuk menjalani seluruh proses balik nama mobil ini, tentu ada biaya yang perlu dikeluarkan. Berikut biaya balik nama mobil.

    Baca juga: Berapa Lama BPKB dan STNK Mobil Baru Bisa Diterima?

    Biaya Balik Nama Mobil dalam Proses Mutasi

    Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal. Berikut rinciannya:

    1. Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
    2. Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
    3. Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Rp375.000
    4. Biaya Surat Mutasi: Rp250.000
    5. Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000
    6. Jika diakumulasikan, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi berkisar Rp950.000. 

    Biaya Balik Nama Mobil dalam Proses Penyesuaian Domisili KTP 

    Setelah berhasil menyelesaikan prosedur mutasi balik nama mobil, selanjutnya adalah Anda perlu mempersiapkan biaya untuk balik nama mobil sesuai dengan domisili KTP. 

    Dalam prosedur balik nama mobil ini, terdapat biaya balik nama yang perlu dipersiapkan. Biaya-biaya tersebut terbagi ke dalam beberapa hal, berikut rinciannya: 

    1. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
    2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum. 
    3. Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di angka Rp75.000–Rp100.000. 

    Nah, itulah rincian biaya balik nama mobil yang harus Anda siapkan setelah membeli mobil bekas. Menjadi warga yang taat hukum dan tertib membayar pajak kendaraan tentu akan membantu kontribusi terhadap daerahmu.

    Kalau soal menjual mobil bekas, ada yang pasti terpercaya yaitu OLX Autos yang dapat memberikan penawaran terbaik serta pembayaran instan tanpa hidden fee.

    Hindari proses jual mobil yang ribet dan #PilihYangPasti untung dan aman di OLX Autos. Prioritas kami adalah keamanan bertransaksi, sehingga menjual mobil bisa lebih nyaman. Kamu bisa dapatkan pembayaran instan dan tanpa hidden fee!

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait