JAKARTA – Bagi sebagian pemilik mobil, ada banyak istilah yang tentunya harus dipahami, salah satunya adalah Kir. Apakah Anda pernah mendengarnya? Memang, belum tentu semua pemilik mobil mengenal istilah ini, apalagi pemilik mobil pribadi.
Tapi, untuk Anda yang ingin masuk ke dunia mobil niaga, Anda harus memahami Kir itu apa. Karena sangat penting mengurus Kir adalah salah satu hal terpenting bagi pemilik kendaraan untuk kepentingan niaga maupun angkutan.
Memiliki Kir adalah perkara penting, apalagi untuk Anda yang berniat menjual mobil. Ketika Kir mobil sudah diurus dan sudah teruji, maka ini bisa menjadi salah satu cara jual mobil agar cepat laku. Karena, mobil niaga adalah salah satu mobil bekas yang banyak dicari.
Supaya lebih jelas lagi, yuk kita cari tahu apa yang dimaksud dengan Kir mobil serta cara daftar dan syarat membuatnya.
Apa Itu KIR Mobil?
Apakah diantara Anda ada yang menganggap KIR itu sebuah singkatan? Tentu keliru. Kata Kir berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur. Kir mobil adalah suatu proses pengujian kelayakan pada suatu kendaraan, yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (Peraturan dari Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22). Tujuannya, untuk memastikan apakah kendaraan tersebut sudah layak dikendarai di jalan, aman, dan juga memenuhi syarat.
Untuk mendapatkan Kir, seorang pengemudi mobil angkutan dan niaga harus melakukan ujian setiap 6 bulan sekali. Nah, uji Kir mobil ini wajib mengikuti beberapa tes uji, seperti:
- Tahap Pra Uji
- Play Detector
- Axle Road
- Side Slip Tester
- Smoke Tester
- Headling Tester
- Speedometer Tester
- Brake Tester
Cara Pendaftaran Uji KIR
Sekarang Anda sudah tahu kan pentingnya Kir bagi sebuah mobil angkutan dan mobil niaga? Lalu, untuk mendapatkan Kir, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk saat ini, pendaftaran uji Kir dilakukan secara online dan offline. Untuk lebih jelasnya, simak beberapa poin berikut ini.
1. Pendaftaran KIR Offline
Pertama adalah pendaftaran Kir secara offline. Pertama, Anda bisa datang langsung ke Dinas Perhubungan yang paling dekat dengan domisili atau tempat tinggal Anda. Kemudian datangi loket pendaftaran dan daftarkanlah diri Anda.
Jika sudah, selanjutnya Anda akan diberikan jadwal kapan Anda akan mengikuti uji Kir kendaraan. Nah, setelah mendapatkan informasi jadwal pengujian, segeralah Anda kunjungi unit pengujian dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dan ketentuan. Lalu serahkanlah dokumen tersebut kepada petugas.
Jika tahap-tahap tersebut sudah dilewati, selanjutnya Anda bisa melakukan proses pengujian sesuai ketentuan. Setelah itu, tunggu sampai petugas memberikan bukti lulus uji Kir. Bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus maka akan diberikan stiker khusus lulus Kir.
2. Pendaftaran KIR Online
Nah, selain pendaftaran Kir dilakukan secara offline, saat ini Anda sudah bisa lho melakukannya secara online. Beberapa cara yang harus Anda lakukan diantaranya:
Via Aplikasi
- Pertama, download aplikasi resmi uji Kir di platform pengunduh aplikasi.
- Kemudian buatlah akun dengan melakukan registrasi alamat email dan nomor telepon pada aplikasi tersebut.
- Kemudian pilih uji Kir.
- Jika sudah, isilah semua informasi data kendaraan, data diri, hingga jadwal ujian, yang tertera pada aplikasi secara lengkap. Data tersebut akan diverifikasi.
- Apabila Anda sudah berhasil terverifikasi, maka Anda bisa langsung mengunjungi lokasi unit pengujian.
- Saat ujian, pastikan Anda mengikuti semua proses tahap ujinya. Jika lulus, maka hasil uji Kir akan dikirimkan melalui aplikasi.
Via Website
- Pertama, Anda bisa mengunjungi situs resmi uji Kir: http://nge kironline.co.id/
- Kemudian isi data secara online dengan lengkap, seperti PKB tujuan, Provinsi, serta permohonan Uji kir. Jika sudah, klik tombol daftar.
- Selanjutnya cek pendaftaran, lalu masukkan nomor pendaftaran, dan verifikasi.
- Jika sudah, lakukanlah pembayaran biaya uji Kir.
- Kemudian lakukan uji Kir pada kendaraan dan evaluasi hasilnya.
- Selanjutnya, segera cetak dokumen hasil ujian.
Syarat Wajib Mengikuti Uji KIR Mobil
Informasi terbaru tahun 2022 tentang syarat wajib ikut uji Kir mobil, pendaftarannya dapat dilakukan secara online. Namun untuk kebutuhan berkas persyaratannya, kita tetap harus menyiapkannya secara fisik.
Nah, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi ketika hendak mengikuti uji Kir mobil.
- Pertama, sudah pasti Anda harus memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Kedua, pastinya harus mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Kemudian jangan lupa untuk membawa KTP asli pemilik kendaraan.
- Apabila yang hendak mengajukan uji Kir bukanlah pemilik kendaraan secara langsung, misalnya itu milik perusahaan atau atas nama PT, maka syarat perpanjang Kir mobil harus wajib menyertakan surat kuasa.
- Untuk angkutan umum, wajib menyertakan izin trayek.
- Pastinya harus membawa kendaraan ke tempat unit pengujian yang sudah disediakan.
- Pastikan memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT).
- Terakhir, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran uji Kir.
Oke, sekarang Anda sudah tahu apa saja syarat wajib untuk mengikuti uji Kir. Nah, pertanyaan selanjutnya, mobil apa saja sih yang harus di Kir? Supaya Anda lebih yakin dan kendaraan Anda dinyatakan layak untuk dikemudikan di jalan, berikut jenis-jenisnya:
- Mobil pick up.
- Mobil ojek online, Mobil travel, atau segala mobil yang digunakan untuk mengangkut penumpang manusia.
- Taksi.
- Mobil angkutan barang, baik itu truk atau mobil.
- Seluruh macam jenis truk.
- Mobil rental atau sewa.
- Truk gandeng (kendaraan khusus).
- Bus.
Syarat Perpanjangan Uji KIR
Seperti halnya STNK dan SIM, Kir juga harus dilakukan perpanjangan. Untuk Anda yang sudah pernah mengikuti uji kir, selanjutnya Anda perlu menyiapkan beberapa syarat ini untuk perpanjangan.
- Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran uji Kir.
- Pastikan Anda membawa STNK kendaraan dan pastikan STNK tidak mati.
- Buku Kir yang masa berlakunya akan habis, wajib dibawa.
- Hal yang paling penting adalah, jangan lupa bawa kendaraan Anda yang akan diuji Kir.
Sebagai catatan, apabila Anda mau perpanjang Kir tapi Anda bukan pemilik pribadi mobil itu, maka Anda wajib menyertakan surat kuasa yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai pemilik mobil tersebut.
Biaya Uji Kir Mobil Terbaru 2022
Jika cara daftar dan syarat mengikuti uji Kir sudah Anda ketahui, selanjutnya adalah berapa biaya pembuatan Kir mobil? Nah, kami punya informasi tentang biaya Kir terbaru tahun 2022. Untuk informasi biaya uji Kir, dibagi menjadi 3. Pertama ada biaya kendaraan, kemudian biaya tanda, biaya tambahan, dan sebagai tambahan informasi, ada biaya perpanjangan untuk Anda yang ingin perpanjang.
1. Biaya Kendaraan
Untuk jenis mobil pick up dikenakan biaya Rp22.000. Sedangkan untuk mobil jenis sedan atau kereta tempelan, akan dikenakan biaya Rp18.000.
2. Biaya Tanda
Biaya tanda di sini maksudnya adalah biaya yang harus dibayar untuk setiap penanda saat uji Kir dilakukan, contohnya seperti tanda uji, yang dikenakan biaya Rp9.000. Kemudian ada tanda uji kereta tempelan, dikenakan biaya Rp4.500. Selanjutnya ada biaya ganti kehilangan buku Kir (jika hilang), maka dikenakan biaya Rp15.000. Nah, terakhir adalah pemasangan tanda ulang, dikenakan biaya Rp25.000.
3. Biaya Tambahan
Untuk biaya tambahan sifatnya tidak statis yaa. Beberapa diantaranya seperti buku uji emisi, pengecatan, dan sanksi administrasi. Semuanya akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per biaya tambahan.
4. Biaya Perpanjangan Kir
Nah, untuk Anda yang ingin perpanjang Kir, maka akan dikenakan biaya. Untuk biaya perpanjangan Kir mobil pick up, dikenakan biaya Rp22.000. Untuk biaya perpanjangan Kir jenis sedan, dikenakan biaya Rp18.000.
Sekarang Anda sudah paham kan bagaimana mengurus Kir mobil? Jika Anda suka melakukan jual beli mobil dan ingin jual mobil cepat harga tinggi, pastikan semua dokumen lengkap dan sudah diurus, salah satunya Kir ini.
Jual mobil dengan mudah, tanpa mengorbankan waktu, tenaga, dan langsung terjual di OLX Autos! Proses jual mobil di OLX sangat mudah, dan kamu bisa langsung mendapatkan pembayaran instan setelah deal.