Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    InformasiBerapa Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan?

    Berapa Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan?

    Biaya perpanjang STNK nggak mahal, kok. Cukup siapin segini!

    News.OLX – Sebagai pemilik kendaraan, mengetahui prosedur dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan menjadi sebuah keharusan. Ya, membayar pajak menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan, tanpa terkecuali.

    Nggak cuma itu, pembayaran juga harus dilakukan tepat waktu. Pasalnya, terlambat memperpanjang STNK dapat dikenai denda.

    Biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri berbeda dengan pajak yang kamu bayarkan setiap tahunnya. Sebab, pada pajak 5 tahunan terdapat biaya pembuatan plat nomor baru. Lantas, seperti apa syarat, rincian biaya, dan prosedurnya?

    Syarat perpanjang STNK 

    Tenang saja, proses perpanjang STNK tidak ribet. Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:

    1. STNK asli dan fotokopi.
    2. BPKB asli dan fotokopi.
    3. KTP pemilik kendaraan.
    4. Formulir permohonan tersedia di kantor Samsat.
    5. Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain.
    6. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir).

    Prosedur perpanjangan STNK di Samsat 

    Setelah memenuhi syarat tersebut, kamu tinggal mendatangi Samsat sesuai tempat tinggal kamu dan menjalani prosedur sebagai berikut:

    1. Kunjungi kantor Samsat terdekat dari tempat tinggal kamu dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
    2. Daftarkan kendaraan kamu untuk menjalani pemeriksaan fisik.
    3. Legalisasikan hasil pemeriksaan fisik kendaraan kamu.
    4. Isi formulir perpanjangan STNK dengan informasi yang diperlukan.
    5. Serahkan semua berkas yang diperlukan ke loket pendaftaran.
    6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket yang telah ditentukan.
    7. Tunggu hingga STNK diterbitkan dan kunjungi loket pengambilan plat nomor atau TNKB untuk menerima plat nomor baru.

    biaya perpanjang stnk (1)

    Biaya perpanjang STNK 5 tahunan

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Pajak atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK selama 5 tahun sebesar Rp 200.000.

    Namun, biaya perpanjang STNK terdiri dari beberapa faktor lain. Berikut adalah faktor biaya perpanjang STNK:

    1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
    2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarnya sekitar 2 persen dari nilai jual mobil.
    3. Biaya cek fisik kendaraan, dengan batas maksimal biaya sebesar Rp 50.000.
    4. Biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50.000 per tahun.
    5. Biaya pembuatan plat nomor putih (TNKB) sebesar Rp 100.000.

    Proses perpanjangan STNK 5 tahunan memang cukup sederhana dan biaya perpanjang STNK juga terjangkau. Oleh karena itu, penting untuk tidak menunda-nunda perpanjangan STNK saat waktunya tiba.

    Pastikan untuk melaksanakan semua tahapan dan pembayaran sendiri, tanpa menggunakan jasa calo atau bantuan dari pihak lain.

    Selain mempertimbangkan aspek keamanan, penggunaan calo juga berpotensi membuat kamu mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar.

    Mari bersama-sama menjadi pengendara yang patuh terhadap pajak dan menjalankan prosedur perpanjangan STNK dengan integritas!

    Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Download aplikasinya di Play Store dan App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait