Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    Tips & TrikBesaran Biaya dan Cara Mengurus STNK Hilang

    Besaran Biaya dan Cara Mengurus STNK Hilang

    Jangan ditunda! STNK hilang harus segera diurus!

    News.OLX – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di indonesia. STNK wajib dibawa ketika membawa kendaraan apabila sedang berkendara di jalan umum sehari hari.

    Selain itu STNK juga bisa menjadi salah satu bukti kepemilikan kendaraan, apabila terjadi sesuatu di jalan bisa sebagai identitas dan terlebih lagi sekarang banyak tempat parkir mewajibkan kendaraan motor diwajibkan memiliki STNK.

    Nah, bagaimana jika STNK kendaraan kamu hilang? Tidak perlu khawatir, berikut langkah langkah yang harus dilakukan ketika STNK kamu hilang yang dilansir dari Kepolisian Republik Indonesia.

    Baca juga: Mudah, Begini Cara Bawa Mobil Matic Buat yang Baru Belajar Nyetir

    Berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 ada 6 dokumen yang dibutuhkan saat mengurus STNK yang hilang :

    1. Melampirkan surat tanda terima laporan dari polisi terdekat

    Melapor ke Polsek atau Polres terdekat dengan membawa KTP dan BPKB asli beserta fotokopi yang masing-masing sebanyak 3 kali. Jika BPKB masih berada di leasing atau bank, bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh leasing atau bank.

    Kemudian memperlihatkan bukti di iklan media sedang mencari STNK yang hilang. Pastikan kamu telah mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan Surat kehilangan STNK dari polsek maupun polres terdekat.

    2. Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar

    Ketika kendaraan kamu sudah berada di samsat yang terdaftar, lakukan pendaftaran kendaraan bermotor yang STNKnya hilang atau rusak. Pengambilan form dapat dilakukan di loket pendaftaran.

    stnk hilang (1) (1)

    3. Melampirkan identitas diri

    Melampirkan SIM atau KTP pemilik asli kendaraan bermotor dan fotokopi sebanyak 5 lembar, apabila pemilik asli kendaraan motor mempunyai KTP yang berbeda wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan.

    4. Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

    Membawa BPKB asli sebagai verifikasi pemilik sah kendaraan tersebut dan disertai 5 lembar fotokopi.

    Baca juga: Tidak Punya SIM, Berapa Denda yang Dikenakan?

    Jika BPKB berada di bank atau leasing pemilik kendaraan wajib membawa fotokopi yang dilegalisir oleh pihak bank atau leasing.

    5. Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai

    Membuat surat pernyataan STNK yang sah dan melakukan pemblokiran STNK hilang. Dan, lampirkan juga dengan materai yang sudah ditentukan oleh pihak berwajib.

    6. Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor

    Cek fisik merupakan prosedur yang harus dilakukan untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokan yang ada di BPKB. Kamu bisa meminta bantuan ke pihak berwajib dalam melakukan hal ini.

    7. Pembayaran

    Kemudian jika semua berkas sudah lengkap, berkas dikembalikan ke loket pendaftaran dan petugas akan memverifikasi data kendaraan dan kamu hanya perlu menunggu 30 menit sampai 1 jam. Kemudian STNK duplikat anda sudah jadi.

    Baca juga: Jangan Lupa Cek Hal Ini Setelah Beli Mobil Bekas

    Biaya mengurus STNK yang hilang hingga informasi terakhir yang di publikasi adalah untuk kendaraan roda 2 atau 3 per penerbitan STNK Rp. 25.000 dan pengesahan sebesar Rp. 100.000.

    Lalu untuk kendaraan roda 4 atau lebih per penerbitan STNK Rp. 50.000 dan pengesahan sebesar Rp. 200.000  Biaya ini belum termasuk cek fisik kendaraan kamu ya.

    Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Selain itu, kamu juga cari mobil dan motor bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store dan App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait