Sabtu, Mei 4, 2024
Lainnya
    Tips & TrikCara dan Biaya Bikin SIM Internasional Indonesia

    Cara dan Biaya Bikin SIM Internasional Indonesia

    SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara, lho.

    News.OLX – Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) adalah dokumen resmi yang memungkinkan pemegangnya mengemudikan kendaraan di seluruh dunia, berlaku di 92 negara yang mengakui dan menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968. 

    Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab untuk menerbitkan SIM Internasional adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku pada Polri sejak 6 Januari 2017.

    Selain itu SIM Internasional Indonesia memiliki masa berlaku selama 3 tahun setelah diterbitkan, berbeda dengan SIM lokal yang memiliki masa berlaku 5 tahun. 

    Lantas bagaimana cara membuat SIM Internasional Indonesia? Berikut penjelasannya.

    Syarat pembuatan SIM Internasional Indonesia online

    Beberapa persyaratan perlu dipenuhi saat membuat SIM Internasional secara online, termasuk:

    1. Foto data diri terbaru:

    • Latar belakang foto putih.
    • Menggunakan kemeja dengan warna selain putih.
    • Tidak memakai kacamata atau softlens.
    • Wajah menghadap kamera.
    • Identitas diri seperti KTP, Paspor, SIM yang masih berlaku, dan KITAP (untuk Warga Negara Asing).

    2. Tanda tangan:

    • Ditulis di atas kertas putih dengan tinta hitam.
    • Semua berkas harus diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan kapasitas maksimal 500 KB.

    Biaya pembuatan SIM Internasional Indonesia

    Biaya pembuatan SIM Internasional Indonesia secara online adalah Rp250.000 untuk pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan. Biaya pengiriman tergantung jarak atau layanan pengiriman yang dipilih.

    SIM Internasional Indonesia (1)

    Cara membuat SIM Internasional Indonesia

    Berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka situs SIM Internasional Korlantas Polri.
    2. Tekan tombol daftar dan isi formulir pendaftaran online.
    3. Unggah semua berkas persyaratan dan klik daftar.
    4. Isi data rekening untuk pengembalian biaya jika diperlukan.
    5. Lakukan pembayaran sesuai nominal dengan transfer ATM atau mobile banking.
    6. Cetak bukti registrasi dan pembayaran.
    7. Kunjungi Korlantas atau SIM Corner Internasional sesuai jadwal.
    8. Serahkan berkas persyaratan untuk verifikasi.
    9. Lakukan perekaman foto, sidik jari, dan tandatangan.
    10. Tunggu hingga SIM Internasional diserahkan.

    SIM Internasional Indonesia memiliki masa berlaku tiga tahun, sementara di luar negeri tergantung kebijakan negara. 

    Dengan proses pembuatan yang semakin mudah, memiliki SIM Internasional Indonesia adalah langkah bijak untuk mempermudah mobilitas kamu di berbagai negara.

    Selain informasi di atas, kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Kamu juga bisa cari mobil bekas impianmu dengan download aplikasinya di Play Store atau App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait