Sabtu, Mei 4, 2024
Lainnya
    InformasiFungsi Barcode SIM, Sudah Berlaku Sejak Tahun 2022 Lalu

    Fungsi Barcode SIM, Sudah Berlaku Sejak Tahun 2022 Lalu

    data informasi pengendara bisa diakses dengan memindai scan barcode sim.

    News.OLX Barcode SIM merupakan salah satu fitur pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang jarang diketahui pemiliknya. 

    Padahal layanan ini sudah berlaku sejak tahun 2022 lalu. Tentu saja kehadirannya menimbulkan rasa penasaran, terutama mengenai fungsi. Sebab, bisa dikatakan sosialisasi ke masyarakat masih belum merata.

    Untuk mengenal lebih lanjut mengenai barcode SIM, maka ada beberapa poin yang perlu kamu ketahui.

    Barcode SIM Bisa Merekam Jejak Pengendara

    Barcode SIM ini posisinya berada di bagian kanan SIM kamu. Tepatnya, di atas informasi masa berlaku surat tersebut. Kehadirannya juga sebagai pengganti foto kecil yang sebelumnya menempati posisi di atas keterangan masa berlaku tersebut.

    Karena itu, tampilan SIM kamu pun akan berubah, yaitu hanya ada satu foto besar di bagian kiri. Semua data pengendara berada di sisi tengah, lalu barcode tersebut. Barcode yang tertera pada SIM terbaru ini pun ukurannya juga lumayan besar, sehingga mudah ditemukan dan mempercepat proses scan.

    Di dalamnya terdapat berbagai data pengendara dengan informasi yang bisa diakses dengan memindai scan barcode.

    SIM yang juga disebut sebagai smart SIM ini tidak hanya menyimpan data pribadi pemiliknya. Berbagai catatan mengenai perilaku melanggar lalu lintas juga akan terekam ke dalamnya. Sebab, semua datanya otomatis akan masuk ke server Korlantas IRMS (Integrated Road Safety Management System).

    Meskipun sudah memakai teknologi terbaru, pengendara tidak wajib untuk langsung mengganti SIM biasanya ke versi ini. SIM model lama masih sah dan berlaku sesuai ketentuan. Pengendara baru akan menerima versi barcode ketika melakukan perpanjangan ataupun membuat yang barunya.

    barcode sim (1)

    Biaya Pembuatan Barcode SIM

    Meskipun saat ini sudah memakai teknologi barcode, namun tarif mengenai pembuatan SIM terbaru dan perpanjangannya masih menggunakan aturan lama. Aturan tersebut mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Biaya pembuatannya sendiri tergantung pada tipe SIM yang akan kamu buat, yaitu:

    • A: Rp120 ribu
    • B khusus B1 dan B2: Rp120 ribu
    • C, C1, dan C2: Rp100 ribu
    • D dan D1 khusus: Rp50 ribu
    • Internasional: Rp250 ribu

    Sementara itu, biaya perpanjangan SIM berdasarkan aturan yang sama, yaitu:

    • A dan A Umum: Rp80 ribu
    • BI/Umum: Rp80 ribu
    • BII/Umum: Rp80 ribu
    • C: Rp75 ribu
    • D: Ro30 ribu

    Untuk pembayarannya, tidak lagi menggunakan sistem tunai atau cash, melainkan  wajib untuk menggunakan layanan Bank BRI di masing-masing Satpas. Tujuan metode pembayaran cashless ini adalah menghindari terjadinya potensi pungutan liar (pungli) dari petugas setempat.

    Jadi, ketika ada pihak setempat yang meminta kamu untuk membayar secara tunai ketika membuat dan memperpanjang barcode SIM, uang tersebut dipastikan masuk ke dalam kantong pribadinya. Bukan lagi ke pendapatan negara. Jadi, harap berhati-hati.

    Kehadiran Barcode SIM Permudah Petugas di Lapangan

    Tujuan utama peralihan SIM konvensional dengan tipe barcode adalah demi membantu petugas kepolisian saat mengidentifikasi data pengendara di jalan. Dengan sistem barcode, pengendara akan kesulitan memalsukan datanya, sehingga petugas akan lebih mudah untuk cek keaslian tersebut.

    Proses pun bisa berlangsung lebih cepat, karena petugas di lapangan tinggal mencocokkan data pengendara dengan sistem kepolisian.

    Selain informasi mengenai barcode SIM tersebut, kamu juga bisa cek informasi lainnya di OLX, baik itu berita ataupun informasi mengenai produk-produk lainnya. Jangan lupa untuk unduh juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait