Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriIni Alasan Truk Nekat Bawa Muatan Banyak dan Abai Keselamatan

    Ini Alasan Truk Nekat Bawa Muatan Banyak dan Abai Keselamatan

    Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat seperti truk memang kerap terjadi di jalanan.

    Salah satu faktor yang sering mengakibatkan kecelakaan pun diketahui karena truk kelebihan muatan atau Over Dimensi dan Overload (ODOL).

    Terkait pelanggaran ODOL, menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, insiden yang sering berulang ini sudah terjadi cukup lama namun sampai saat ini sulit dihilangkan.

    “Padahal kita sama-sama tahu, akibat pelanggaran ODOL berpotensi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.

    Kata Budi, antisipasi atau prihal truk yang melanggar ODOL, sejatinya sudah diatur dalam beberapa regulasi yang ditetapkan pemerintah.

    Bahkan, pelanggaran ODOL sejatinya dapat ditegakan dengan cara penilangan, transfer atas penurunan muatan, dilakukan putar balik, dan sebagainya.

    “Regulasi tentang itu (pelanggaran ODOL) sekali lagi kuncinya komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan dan dukungan dari para pengusaha dan masyarakat pada umumnya,” jelas Budi.

    Aturan soal ODOL

    Nah, terkait perihal truk ODOL diantaranya tercantum dalam regulasi:

    – Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 277

    Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

    Pasal 307

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Selain itu, aturan soal ODOL ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintan No 74 th 2014 tentang Angkutan jalan, Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Jalan, Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

    Hal ini juga dibahas dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 18 tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan. Aturan juga terdapat turunannya dalam Surat Edaran dan sebagainya.

    Budi menyatakan, jika pelanggaran ODOL tersebut berlanjut, maka ini sama dengan membiarkan potensi kecelakaan lalu lintas terjadi

    Selain itu, ini juga dapat menyumbang umur jalan menjadi pendek sehingga sering mengalami kerusakan.

    Pasalnya, jika jalanan rusak maka biayanya harus ditanggung pemerintah untuk merehabilitasi atau memperbaiki jalan yg rusak dampak dari pelanggaran ODOL.

    “Seharusnya sudah mulai sekarang secara bertahap pelanggaran ODOL harus mulai diminimalisir. Ingat bahwa pelanggaran ODOL berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kerusakan Jalan,” jelasnya.

    Penyebab terjadi pelanggaran ODOL

    Berbagai aturan hukum diterapkan untuk mengatur tentang cara pemuatan dan daya angkut truk agar mengedepan faktor keamanan dan keselamatan.

    Hanya saja, regulasi yang ada saat ini ternyata belum mampu mencegah atau menghilangkan pelanggaran ODOL.

    Nah, menurut Budi yang juga mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, dari hasil monitoring dan wawancara dengan beberapa pengusaha dan awak truk, ternyata didapat informasi penyebab masih seringnya pelanggaran ODOL.

    Ya, beberapa penyebab pelanggaran ODOL antara lain persaingan biaya jasa angkutan, pengeluaran tidak terduga, budaya permisif (mengizinkan atau membolehkan), hingga faktor harga kendaraan yang masih tergolong tinggi.

    Disisi lain, disebutkan juga bahwa konsistensi pengawasan dan penegakan hukum belum maksimal, sanksi pidana atau denda masih tergolong rendah, serta tidak adanya pengaturan quota per zona dan waktu.

    Budi pun menyayangkan, meski sosialisasi dan penyuluhan terhadap keamanan dan keselamatan berkendara kerap dilakukan terhadap pelaku bisnis, operator dan awak truk, namun hal itu belum merubah sikap dan prilaku menghilangkan pelanggaran.

    “Toleransi untuk menunda pelanggaran zero ODOL saya kira sudah cukup, sudah waktunya kita melaksanakan aturan dengan tegas dan konsisten,” tutupnya.

    OLXers mau cari mobil bekas berkualitas, yuk cek di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait