Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    BeritaMobil Rakyat Direncanakan Kemenperin, Harga di Bawah Rp 240 Juta

    Mobil Rakyat Direncanakan Kemenperin, Harga di Bawah Rp 240 Juta

    Kementerian Perindustrian RI mengumumkan wacana adanya mobil rakyat yang harganya Rp 240 jutaan.

    Hal ini disampaikan langsung Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, saat acara Jumpa Pers 2021 Kinerja Sektor Industri Tahun 2021 & Outlook 2022.

    Menurut Agus, untuk mobil rakyat maka tidak ada sebutan kata mewah, sehingga tidak mendapat atau dikenakan pajak.

    “Kita coba untuk meredefinisi, ingin menciptakan satu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau ada definisi mobil rakyat dia bukan lagi dikategorikan barang mewah,” ungkap Agus.

    Untuk menggarap proyek mobil rakyat, Agus mengatakan sudah merumuskan beberapa kriteria yang yang harus dipenuhi, yaitu 

    Pertama, menyoal harga. Kata Agus, sudah pasti untuk ukuran sebuah mobil roda empat kategorinya harus murah, yaitu sekitar Rp 240 juta

    “Di mata kami (Rp 240 juta) itu sudah mobil rakyat. Jadi di mata kami sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah,” ujarnya.

    Kedua kapasitas mesinnya tidak tinggi. Menurut Agus kapasitas mesin tidak tinggi setidaknya maksimal hanya mencapai 1.500 cc.

    Ketiga, yaitu jumlah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atau local purchasenya harus mencapai 80 persen. 

    Menurut Agus dengan kategori ini, diharapkan pabrikan otomotif bisa melakukan proses produksi dilakukan di dalam negeri.

    Agus menyampaikan, usulan Kemenperin tersebut sudah diteruskan melalui surat resmi ke Menteri Keuangan RI.

    “Itu yang kita minta, bukan lagi dikategorikan barang mewah sehingga tidak ada lagi rezim PPnBM yang dikenakan,” ucapnya.

    Agus menjelaskan, latar belakang diusulkan mobil rakyat, tak lain karena industri otomotif dianggap kunci pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

    Maka dari itu, Agus menilai betapa pentingnya otomotif, sehingga perlu dilakukan perubahan.

    Sebelum Mobil Murah Ada Mobil LCGC

    Sebelum muncul wacana mobil rakyat, pemerintah sudah memiliki program untuk pasar otomotif nasional.

    Ya, dia adalah Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2).

    Awal muncul mobil LCGC atau KBH2, merupakan program pemerintah era presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013.

    Kala itu, rencana munculnya jenis mobil LCGC bertujuan memenuhi kebutuhan transportasi ramah lingkungan di pedesaan.

    Namun seiring berjalanya waktu, mobil LCGC saat ini semakin banyak dimiliki masyarakat tidak hanya di pedesaan tetapi juga di perkotaan.

    Kemenperin, sebagai perwakilan pemerintah menerbitkan kebijakan mengenai mobil LCGC yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi KBH2.

    Aturan ini merupakan turunan dari program mengenai mobil dengan emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Permenperin ini saat itu ditetapkan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat pada 1 Juli 2013 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895 pada 5 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.

    Sekadar informasi, saat kemunculan mobil LCGC pada 2013-2014, harganya tak sampai Rp 130 jutaan.

    OLXers yang ingin berencana jual mobil lama kalian bisa langsung ke OLX Autos #JUJURLYAMAN.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait