Senin, Mei 6, 2024
Lainnya
    InformasiNeduh di Kolong Flyover Ternyata Bisa Kena Denda!

    Neduh di Kolong Flyover Ternyata Bisa Kena Denda!

    Segini denda yang harus dibayar kalau nekat neduh di kolong flyover.

    News.OLX – Saat ini, Indonesia sedang mengalami pergantian musim dari kemarau menjadi musim hujan. Fenomena ini dapat dirasakan di berbagai wilayah Tanah Air, di mana hujan terus menerus menjadi potensi besar.

    Namun, sebagai pengendara sepeda motor, penting untuk diingat bahwa mencari tempat berteduh sembarangan, terutama di bawah jembatan layang atau flyover, tidak diperbolehkan.

    Ketika hujan turun, pengendara sepeda motor sering kali mendadak mencari tempat teduh di bawah kolong flyover.

    Meskipun terlihat sebagai solusi instan, hal ini sebenarnya melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Denda Rp250 ribu

    Pasal 106 ayat 4 menjelaskan kewajiban setiap pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi rambu perintah, marka jalan, serta ketentuan berhenti dan parkir.

    Berteduh di flyover dapat mengganggu pengendara lainnya dan berpotensi menyebabkan kemacetan. Oleh karena itu, pemilik sepeda motor sebaiknya hanya berhenti sejenak untuk mengenakan jas hujan, kemudian melanjutkan perjalanan setelah hujan reda.

    Pelanggaran berteduh di kolong flyover berakibat pada sanksi dan denda sesuai dengan Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.

    Bagi mereka yang tetap bertahan di tempat berteduh, denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

    flyover (1)

    Sebaiknya bawa perlengkapan tambahan

    Saat musim hujan, penting bagi pengendara sepeda motor untuk mengantisipasi cuaca dengan membawa perlengkapan tambahan seperti jas hujan lengkap dan sendal. Hal ini akan membantu menjaga kenyamanan dan keamanan selama perjalanan.

    Selain itu, dengan membawa perlengkapan tersebut, kamu bisa terus melanjutkan perjalanan meski hujan sedang turun, sehingga tidak perlu berteduh di kolong flyover,

    Mengetahui aturan dan ketentuan lalu lintas serta mematuhi peraturan yang berlaku adalah langkah cerdas untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

    Dengan memahami kewajiban supaya tidak berteduh di bawah flyover, pengendara sepeda motor dapat menghadapi musim hujan dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.

    Selalu prioritaskan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas untuk pengalaman berkendara yang aman dan nyaman.

    Selain informasi di atas, kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Kamu juga bisa cari mobil dan motor bekas impianmu dengan download aplikasi OLX di Play Store atau App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait