Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriNyetir Ngantuk dan Lelah Saat Mudik, Boleh Dengarkan Musik?

    Nyetir Ngantuk dan Lelah Saat Mudik, Boleh Dengarkan Musik?

    Mengemudi jarak jauh dengan mobil pribadi seperti ketika mudik lebaran memang sangat melelahkan. Bahkan rasa ngantuk kerap dialami sopir, sehingga membahayakan, karena jadi pemicu terjadinya kecelakaan.

    Microsleep, begitulah istilah yang terjadi jika seseorang tiba-tiba hilang kesadaran karena tertidur atau mengantuk ketika mengemudi.

    Untuk menghindari ngantuk atau lelah saat mengemudi, tak jarang mereka mendengarkan musik atau radio.

    Lantas apakah mendengarkan musik atau radio diperbolehkan saat mengemudi?

    “Yang penting suara musik jangan berlebihan, dan tetap menjaga konsentrasi agar kemampuan mengemudi atau stamina tetap dalam kondisi prima,” ungkap Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto dalam pesan tertulis.

    Menurut Budiyanto, pada dasarnya ketika seseorang mengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk berkonsentrasi dan mematuhi aturan lalu lintas.

    Tata cara berlalu lintas juga diatur dalam pasal 106  ayat 1, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan, yang berbunyi:

    ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.’

    Nah, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor penuh perhatian dan tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, hingga menonton televisi atau video.

    Selain itu, pengemudi tidak boleh sedang dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan sehingga kemampuan dalam mengemudikan kendaraan jadi terganggu.

    “Berarti jelas bahwa dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat (1) dan penjelasannya bahwa mengemudikan kendaraan sambil mendengarkan musik tidak dilarang,” ucap Budiyanto.

    Adapun jika melanggar ketentuan pasal 106 ayat (1) dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal 283 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

    “Menurut hemat saya mengemudikan kendaraan bermotor sambil mendengarkan musik dapat menghilangkan rasa ngantuk atau menghindari microsleep, yang penting suaranya tidak berlebihan,” ujar Budi.

    Cegah rasa ngantuk di mata praktisi keselamatan

    Mengemudi mengantuk
    Ilustrasi s seorang pria mengemudi mobil kemudian mengantuk. (Shutterstock)

    Meski mendengarkan musik tetap diperbolehkan, namun di mata praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, jika mengantuk ada baiknya tubuh beristirahat dan tidak memaksakan diri.

    Jika lelah atau mengantuk, pada dasarnya tak ada obat. Apalagi berkendara lebih dari tiga jam.

    Menurut Sony, jika mengantuk, boleh saja meminum kopi, namun kemudian harus tetap tidur, karena efek kafein baru akan dirasakan satu jam setelah diminum.

    “Sehingga saat bangun, tubuh fresh karena mendapatkan istirahat yang cukup dan juga dari efek kafein kopi,” ucapnya.

    Sony juga menegaskan, seharusnya pengemudi yang mengendalikan mobil, bukan dikendalikan oleh mobil. Sebaliknya, kunci dari mengemudi adalah  mengikuti aturan lalu lintas dan selalu menggunakan akal sehat saat berkendara.

    Hal wajib diketahui pengemudi agar tidak lelah dan cepat ngantuk

    Jika hendak melakukan perjalanan dengan mobil pribadi, maka selain beristirahat dengan cukup, sebelum melakukan perjalanan sebaiknya selalu mengatur posisi mengemudi.

    Berikut ini beberapa penjelasan cara mengatur posisi mengemudi:

    1. Atur posisi duduk

    Untuk mendapatkan posisi duduk, setidaknya OLXer bisa mengaturnya dengan menekan perangkat atau tombol yang ada pada bagian samping jok.

    OLXer juga menggeser jok maju atau mundur, dan kemiringan untuk sandaran tubuh. Rasakan perbedaanya, posisi mana yang membuat Anda nyaman.

    Meskipun setiap orang punya selera yang berbeda-beda, tetapi secara aturan keamanan, posisi duduk yang benar itu punggung dan pundak harus menempel semua ke sandaran punggung jok.

    2. Atur posisi tangan di setir

    Sama seperti jok, lingkar kemudi juga perlu diatur maju dan mundur  sesuai dengan tingkat kenyamanan masing-masing. Memang, pengaturan setir mobil sudah ada pada  mobil-mobil terkini. Sebelumnya, untuk mengatur setir hanya ada di mobil-mobil mewah saja.

    Perlu diketahui pula, saat mengatur lingkar kemudi, pastikan posisi tangan jangan terlalu menekuk saat menggenggam setir.

    Pastikan pula, tangan kanan berada di posisi arah jam  3, sedangkan tangan kiri berada di jam 9. Pastikan pula, tangan kiri tetap dapat menjangkau tuas transmisi.

    3. Atur spion

    Salah satu yang perlu dilakukan pengemudi sebelum melakukan perjalanan yaitu mengatur spion luar bagian kiri dan kanan, sampai benar-benar bisa melihat kendaraan lain dari belakang.

    Setelah itu boleh menyalakan mesin, kemudian berangkat menuju ke tempat yang sudah ditentukan.

    Perlu dicatat pula, dengan mengatur posisi duduk dan lingkar kemudi, maka hal ini sangat penting dilakukan agar tidak cepat lelah dan aliran dan lancar.

    Selain itu, dengan mengatur posisi duduk dan lingkar kemudi, maka saat melakukan manuver, gerakan tangan pada lingkar kemudi lebih leluasa dan tidak kaku. Namun begitu, pada saat bermanuver posisi punggung serta bahu harus tetap menempel pada sandaran punggung jok.

    Apabila saat kita berbelok dan pundak kita tidak bersentuhan dengan sandaran jok maka memajukan sandaran jok ke depan. Hal ini akan membuat proses mengemudi lebih stabil.

    Mau beli mobil bekas berkualitas, yuk Cek di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait