Sabtu, Mei 4, 2024
Lainnya
    Tips & TrikPerpanjang SIM Lewat Jalur Online, Begini Caranya!

    Perpanjang SIM Lewat Jalur Online, Begini Caranya!

    Perpanjang SIM online kini sangat mudah, lho. Tak perlu repot-repot mengantre ke kantor Satpas, cukup lakukan secara online dari rumah!

    News.OLX – Di era digital ini, kemudahan dan efisiensi menjadi kunci dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini pun berlaku dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, kamu tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam mengantri di kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Cukup dengan smartphone di tangan, kamu dapat melakukannya dari mana saja dan kapan saja melalui layanan perpanjangan SIM online.

    Syarat Perpanjang SIM Online

    Untuk kelancaran pengajuan perpanjangan SIM secara online, diperlukan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dari Korlantas Polri.

    1. Pemohon perlu mengisi formulir yang telah disediakan di situs web Korlantas Polri dengan data lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    2. Siapkan juga KTP asli yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), persyaratan yang harus dipenuhi adalah dokumen keimigrasian yang sesuai.
    3. Pastikan juga untuk memiliki SIM lama yang masih berlaku.
    4. Siapkan surat keterangan lulus uji simulator.
    5. Siapkan pas foto terbaru dengan latar belakang biru dan ukuran 4×6 cm.
    6. Siapkan tanda tangan di atas kertas putih polos dengan ukuran 8×6 cm.
    7. Lakukan tes psikologi. Pemohon dapat melakukan tes melalui aplikasi epPSi atau melalui tautan yang disediakan oleh aplikasi Digital Korlantas Polri dengan biaya sebesar Rp37.500.
    8. Lakukan tes kesehatan secara online melalui laman erikkes.id, di mana pemohon dapat memilih untuk melakukan tes secara online atau offline dengan datang langsung ke fasilitas kesehatan yang tersedia. 

    Ketentuan Perpanjangan SIM Online

    1. Masa Berlaku SIM

    Jangan lupa untuk perhatikan masa berlaku SIM. Perpanjangan secara online bisa dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, prosesnya akan menjadi pembuatan SIM baru, jadi pastikan kamu tidak keteteran.

    2. Biaya Perpanjangan SIM

    Persiapkan biaya PNBP perpanjangan SIM sebesar Rp80.000, yang berlaku untuk SIM A, SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sementara itu, biaya perpanjangan untuk SIM C adalah Rp75.000 dan untuk SIM D adalah Rp30.000. Untuk pengajuan secara online, tambahan biaya administrasi sebesar Rp5.000 diperlukan.

    Cara Perpanjang SIM Online Melalui Website Resmi

    Setelah semua dokumen dan persyaratan telah disiapkan, kamu dapat memulai proses perpanjangan SIM secara online melalui website SINAR (SIM Nasional Presisi). Berikut adalah langkah-langkahnya.

    1. Buka website Digital Korlantas Polri: https://www.digitalkorlantas.id/
    2. Pilih menu “Pendaftaran SIM Online” dan klik “Perpanjangan SIM”.
    3. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan dan unggah dokumen yang diperlukan.
    4. Masukkan kode verifikasi dan klik tombol “Kirim”.
    5. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
    6. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang dipilih saat registrasi online.
    7. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

    cek pemilik plat nomor kendaraan online (1)

    Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR 

    Mulai bulan April 2021, Korlantas Polri meluncurkan Program Presisi dengan memperkenalkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), yang memungkinkan perpanjangan SIM A dan C dilakukan secara online melalui aplikasi di HP. Berikut prosesnya.

    1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
    2. Masukkan nomor handphone untuk melakukan verifikasi.
    3. Masukkan kode OTP untuk memverifikasi data nomor handphone.
    4. Lakukan registrasi dengan mengisi data NIK, SIM, serta mengunggah foto KTP, SIM, dan selfie.
    5. Verifikasi data NIK dan SIM.
    6. Pilih jenis SIM yang diinginkan dan lokasi Satpas.
    7. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
    8. Isi informasi rekening pengembalian untuk pembatalan, jika diperlukan.
    9. Pilih metode pengiriman yang diinginkan.
    10. Ambil foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
    11. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya pengiriman.
    12. Proses penerbitan SIM.
    13. Terakhir, SIM akan dikirimkan langsung ke rumah atau alamat pemohon, dan SIM diterima oleh pemohon.

    Tips agar Proses Perpanjang SIM Online Lancar

    Untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM secara online, pastikan kamu memiliki koneksi internet yang stabil. Lakukan tes kesehatan dan psikologi jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak terburu-buru. Setelah menyelesaikan proses online, segera lakukan pembayaran untuk menghindari keterlambatan. Pastikan juga untuk memeriksa dan memastikan alamat pengiriman SIM baru sudah benar dan lengkap.

    Pentingnya Segera Perpanjang SIM Sebelum Terlambat

    untuk menghindari denda dan masalah hukum, penting bagi setiap pengemudi untuk memastikan bahwa SIM mereka tetap aktif dengan memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis. Menurut Pasal 12 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, seseorang yang tidak memiliki SIM atau SIM yang masa berlakunya telah habis dapat dikenai hukuman tilang.

    Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Denda tilang untuk pelanggaran ini dapat mencapai pidana kurungan paling lama empat bulan atau pembayaran denda hingga Rp1.000.000.

    Nah, dengan besaran denda tersebut kamu yakin mau terlambat melakukan perpanjangan SIM? Apalagi jika terlambat kamu perlu pembuatan SIM baru. Yuk segera cek tanggal masa berlaku SIM kamu!

    Selain informasi di atas, kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan download aplikasi OLX di Play Store atau App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Fadli Arfi
    Fadli Arfi
    Penikmat dan penggiat otomotif baik roda dua, empat, enam, delapan bahkan yang bersayap
    Berita Terkait