Sabtu, Mei 4, 2024
Lainnya
    InformasiTelat Perpanjang SIM Wajib Bikin Baru, Segini Biayanya

    Telat Perpanjang SIM Wajib Bikin Baru, Segini Biayanya

    Jangan lupa perpanjang SIM jika tidak ingin bikin baru lagi!

    News.OLX – Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu hal yang harus dilakukan oleh pengendara di Indonesia. Sebab dokumen penting bagi pemegangnya sebagai bukti kelayakan dalam mengemudikan kendaraan di jalanan.

    Dengan memiliki SIM, maka kamu terbukti dan teridentifikasi oleh Polri sebagai seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

    Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Namun, tak jarang orang melupakan atau mengabaikan perpanjangan SIM mereka.

    Lantas, apa yang terjadi jika SIM kamu sudah lewat masa berlakunya? Untuk mengetahuinya, mari kita membahas hal ini lebih lanjut.

    Masa berlaku SIM

    Sebagaimana dijelaskan di atas, masa berlaku SIM ialah 5 tahun. Saat ini ada sedikit perbedaan pada masa berlaku SIM.

    Jika dulu masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemegangnya, maka sekarang ,asa berlaku SIM dihitung sejak tanggal penerbitan. Untuk itu, kamu diharapkan selalu memeriksa tanggal berlaku yang tertera pada SIM kamu.

    Sebabnya, jika kamu melewati batas waktu perpanjangan, maka kamu akan diharuskan untuk membuat SIM baru lagi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi.

    “Jika SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru,” begitu bunyi pasal tersebut. Artinya, kamu harus mengikuti prosedur seperti saat membuat SIM dari awal.

    Proses pembuatan SIM baru

    Proses penerbitan SIM baru ini melibatkan berbagai persyaratan yang harus kamu penuhi. Ini termasuk ujian teori, ujian praktik, dan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, kamu juga harus menyertakan beberapa persyaratan administrasi berikut ini.

    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
    2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri, seperti kartu tanda penduduk elektronik bagi WNI atau dokumen yang sesuai.
    3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, dengan batas waktu maksimal enam bulan sejak tanggal penerbitan.
    4. Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
    5. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

    Selain itu, kamu juga diminta untuk menyiapkan biaya untuk membuat SIM baru. Adapun biaya memperpanjang SIM juga berbeda. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM.

    perpanjang sim (2)

    Biaya penerbitan SIM baru

    • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120 ribu.
    • SIM C, C I, dan C II: Rp 100 ribu.
    • SIM D dan D I: Rp 50 ribu.
    • SIM Internasional: Rp 250 ribu.

    Biaya perpanjangan SIM

    • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu.
    • SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu.
    • SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
    • SIM Internasional: Rp 225 ribu.

    Jadi, ingatlah untuk selalu memperbarui SIM kamu tepat waktu untuk menghindari masalah yang tidak perlu. Menjaga SIM kamu tetap berlaku adalah tindakan yang bijak dan bertanggung jawab sebagai pengemudi.

    Dapatkan juga informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX Member of ASTRA. Download aplikasnya di Play Store atau App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait