Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    BeritaPenyebab Kecelakaan Diawali Dari Pelanggaran Lalu Lintas

    Penyebab Kecelakaan Diawali Dari Pelanggaran Lalu Lintas

    JAKARTA – Kabar duka menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Selebritis Vanessa Angel dan sang suami Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, (4/11/2021) lalu.

    Hanya saja, di artikel ini kita tidak akan membahas lebih mendalam terkait kronologi peristiwa tersebut.

    Sebaliknya artikel ini hanya akan mengulas sekitar kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di jalanan umum maupun tol.

    Menurut pengamat transportasi, Budiyanto, kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak diduga. Disadari maupun tidak, kecelakaan terjadi karena sikap perilaku pengemudi yang kadang-kadang abai atau menyepelekan kegiatan mengemudi.

    Selain itu, mereka juga terkadang tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya dilakukan secara konsisten oleh pengemudi agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

    “Wajar dan konsentrasi ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor menjadi bagian yang sangat penting dan pokok. Namun karena kondisi sakit, lelah, capai, secara otomatis akan menurunkan kemampuan mengemudi yang dapat berakibat fatal berpotensi kecelakaan,” ungkap Budiyanto.

    Faktor Penyebab Kecelakaan

    Kata Budi, banyak kasus kecelakaan yang disebabkan beberapa faktor sehingga pengemudi kurang konsentrasi, seperti karena sakit, lelah, ngantuk, menggunakan Hp, melihat TV atau video, sampai pengaruh minum-minuman beralkohol dan narkotika.

    “Tidak konsentrasi yang diakibatkan oleh faktor tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan bermotor hal yang sangat penting untuk dilaksanakan secara konsisten,” jelasnya.

    Adapun, lanjut Budi, faktor lain yang cukup penting adalah masalah kelaikan kendaraan dan paham serta melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar dan patuhi peraturan yang berlaku.

    Hanya saja Budi menyayangkan, masih banyak para pengemudi yang mengabaikannya. Alhasil kejadian kecelakaan tidak dapat dihindari, karena abai terhadap sesuatu yang mesti dilaksanakan.

    Maka dari itu, tidak menjalankan kewajiban berkendara dengan hati-hati, sehingga mengakibatkan kecelakaan, tentu konsekuensinya adalah pertanggungan jawab secara hukum.

    Sanksi Menyebabkan Kecelakaan

    Mengantuk saat mengemudi
    Mengantuk saat mengemudi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan (Foto: Shutterstock)

    OLXer juga harus tahu, jika mengemudi maka harus berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas. Sebab, jika menjadi penyebab kecelakaan, maka bisa saja dikenakan sanksi, seperti:

    Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian, maka pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 UU No 22/2009 LLAJ, berbunyi;

    1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta

    2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

    3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

    4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

    “Kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang akan berujung pada pertanggung jawabkan secara hukum,” tuturnya.

    Nah, selain sanksi berdasarkan aturan lalu lintas, tak jarang keluarga korban ada yang minta ganti rugi, hingga sembuh bahkan ada juga yang seumur hidup harus bertanggung jawab untuk pengobatan.

    Maka dari itu OLXer yang selalu mengemudi kendaraan bermotor selalu berhati-hati di jalan ya.

    OLX Autos hadir sebagai official trade in partner di GIIAS 2021 nanti, “Jual mobil lamamu di OLX Autos, Beli mobil barumu di GIIAS 2021. Daftar inspeksi mobilmu disini

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait