Sabtu, Mei 4, 2024
Lainnya
    BeritaBegini Cara Korlantas Cegah Kecelakaan Kendaraan Angkutan Barang

    Begini Cara Korlantas Cegah Kecelakaan Kendaraan Angkutan Barang

    Kecelakaan lalu lintas pada kendaraan angkutan barang seperti truk, kerap kali terjadi karena Over Dimension Overloading (ODOL) atau muatan berlebih.

    Padahal, jika kendaraan tersebut juga mengalami kecelakaan, risikonya tidak hanya dialami si supir saja, melainkan membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan lainnya.

    Tidak hanya itu, kendaraan yang membawa muatan berlebih biasanya akan melaju pelan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.

    Nah, atas dasar inilah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan strategi terbaru berupa menyiapkan timbangan portable.

    Lantas apa itu timbangan portable?

    Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, timbangan portable akan mengukur beban muatan kendaraan angkutan barang di jalan raya sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas.

    “Kita sudah memiliki perangkat (timbangan portable) untuk uji beban, untuk menghindari pelanggaran over kapasitas,” ungkap Firman dalam keterangannya.

    Kata Firman, dengan adanya perangkat tersebut diharapkan dapat mencegah terjadi kerusakan-kerusakan jalan dan dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan.

    Dengan begitu, lanjut Firman, hal ini akan memperlancar berbagai macam kepentingan mulai dari ekonomi hingga sosial.

    Maka dari itu, saat ini Korlantas telah menyiapkan lima unit timbangan portable untuk golongan kendaraan besar dan delapan unit untuk kendaraan kecil.

    Karena portable, titik penempatannya perangkat ini bisa berpindah-pindah.

    Lebih lanjut, Firman berharap kehadiran timbangan portabel ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

    Dengan begitu, Firman berharap masing-masing kendaraan angkutan berat dapat memenuhi kapasitas yang diperbolehkan.

    Kalau melanggar, kita akan turunkan atau bongkar barangnya. Kita tidak mengeluarkan tilang. Jadi pakai saja mobil yang sama tapi minta dijemput,” tutup Firman.

    Hukuman ODOL

    Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak tinggal diam dan mengaku sudah melakukan berbagai tindakan pencegahan dan pengawasan lewat aturan hukum yang sudah ditetapkan. 

    Bahkan menurut  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pernah mengatakan, setiap tahun kerugian negara akibat truk ODOL ini mencapai Rp 43 triliun 

    “Lebih dari itu, operator, dealer dan produsen karoseri bisa kita tuntut hukum kurungan satu tahun atau denda Rp 24 juta,” tambah Budi.

    Aturan hukum terkait pelanggaran over dimension and overload sudah sangat jelas dijabarkan dalam beberapa aturan perundang-undangan

    1. Undang-undang 22 Tahun 2019, Pasal 277 

    “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 138 ayat (3), angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

    2. Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2014

    Muatan angkutan barang yang melebihi 5 persen atau lebih, pengemudi wajib menurunkan kelebihan muatan.

    3. Perdirjen Hubdat SK. 736/AJ.108/DRJD/2017

    Muatan angkutan barang yang melebihi 5 persen atau lebih akan ditilang dan dilarang meneruskan perjalanan, atau bisa meneruskan perjalanan setelah memindahkan kelebihan muatan.

    4. Permenhub No. PM 134 Tahun 2015

    Kelebihan muatan di atas 5-20 persen dikenakan sanksi tilang. Kelebihan muatan di atas 20 persen dikenakan sanksi tilang dan dilarang meneruskan perjalanan

    Jika OLXer ingin cepat menjual mobil bisa kunjungi di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait