Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    BeritaDaftar Model dan Varian Mobil yang Dapat Insentif PPnBM 2022

    Daftar Model dan Varian Mobil yang Dapat Insentif PPnBM 2022

    Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian daftar merek dan model mobil yang mendapatkan insentif atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per tahun 2022.

    Kebijakan ini mengacu sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 852 tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

    Berdasarkan lampiran Kemenperin No 852/2022, disebutkan ada dua kategori yang memperoleh PPnBM yang ditanggung pemerintah.

    Pertama, kendaraan roda empat yang masuk golongan Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Kedua, mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.500 cc.

    Nah, berikut ini daftar mobil yang ditetapkan pada 16 Februari 2022 untuk mendapatkan Insentif PPnBM:

    KBH2 atau LCGC

    Merek dan ModelVarian
    Daihatsu AylaSemua varian
    Daihatsu SigraSemua varian
    Toyota AgyaSemua varian
    Toyota CaylaSemua varian
    Honda BrioSemua Varian
    Lampiran daftar merek, model dan varian mobil yang mendapatkan insentif PPnBM dari pemerintah.

    Mobil mesin 1.500 cc

    Merek dan ModelJumlah Varian
    Daihatu Ayla15 varian
    Daihatsu Terios4 varian
    Daihatsu Rocky 10 varian
    Honda Brio RS2 varian
    Honda Mobilio1 varian
    Mitsubishi Xpander1 varian
    Suzuki Ertiga 5 varian
    Suzuki Ertiga Sport2 varian
    Suzuki XL74 varian
    Toyota Avanza3 varian
    Toyota Raize2 varian
    Lampiran daftar merek, model dan varian mobil yang mendapatkan insentif PPnBM dari pemerintah.

    PPnBM Dapat Lampu Merah dari Kementerian Keuangan

    Sebelumnya, kebijakan soal PPnBM ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBN atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

    Disebutkan bahwa dalam isi PMK terdapat desain baru menyoal aturan insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

    Syarat PPnBM DTP

    Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.

    Pertama, segmen kendaraan bermotor yang harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).

    Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

    Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

    Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.

    Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen. 

    Kedua, segmen kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc dengan harga antara Rp 200-250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

    Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

    Mau beli mobil bekas berkualitas cek di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait