Sabtu, Mei 4, 2024
Lainnya
    BeritaGanjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Berikut Daftar Ruas Jalannya

    Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Berikut Daftar Ruas Jalannya

    Seminggu pasca libur Lebaran 2022, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan di Ibu Kota.

    Ya, sebelumnya aturan gage sempat ditiadakan di wilayah Jakarta selama libur Lebaran yang berlangsung sejak 29 April-8 Mei 2022.

    “Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (Selasa, 10 Mei 2022) gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir situs NTMC Polri.

    Sesuai aturan kebijakan ganjil genap, penerapan ini akan dilakukan seperti sedia kala yaitu, setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

    Nah, bagi OLXers yang masih belum tahu atau baru di Jakarta dan mengendarai mobil maka harus tahu aturan ini.

    OLXers yang menggunakan mobil harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraan dengan tanggal hari tersebut.

    Contoh, jika hari ini tanggal 10, maka itu termasuk genap, sehingga plat nomor dengan angka belakang genap boleh melewati jalan.

    Sebaliknya, jika angka terakhir ganjil, berarti kendaraan hanya bisa bisa melewati saat tanggal ganjil.

    Daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta

    Sistem gage ini sebenarnya sudah diatur sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

    Jika sesuai aturan kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

    Untuk Sabtu dan Minggu serta hari Libur nasional menurut aturan tidak diberlakukan.

    Adapun penerapan sistem gage masih tetap berlaku di 13 ruas jalan. Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem gage:

    1.   Jalan MH Thamrin

    2.   Jalan Jenderal Sudirman

    3.   Jalan Sisingamaraja

    4.   Jalan Panglima Polim

    5.   Jalan Fatmawati dari Jalan TB Simatupang

    6.   Jalan Tomang Raya

    7.   Jalan Jenderal S Parman

    8.   Jalan Gatot Subroto

    9.   Jalan MT Haryono

    10. Jalan H.R Rasuna Said

    11. Jalan DI Panjaitan

    12. Jalan Jenderal Ahmad Yani

    13. Jalan Gunung Sahari.

    Kendaraan yang boleh melewati

    Seperti disebutkan dalam pasal 4, Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap, aturan ini bisa dikecualikan untuk jenis kendaraan tertentu.

    Nah, jenis kendaraan yang tidak diberlakukan yaitu :

    a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

    b. kendaraan ambulans

    c. kendaraan pemadam kebakaran

    d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

    e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

    f. sepeda motor

    g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

    h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia:

    1. Presiden/Wakil Presiden

    2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

    3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

    i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI

    j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

    l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI

    m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

    OLXers mau cari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait