Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    InformasiPelat Nomor Sekarang Warna Putih? Ini Yang Harus Diketahui!

    Pelat Nomor Sekarang Warna Putih? Ini Yang Harus Diketahui!

    Jika kamu sering melihat di jalan, nomor Pelat banyak yang berwarna putih, jangan bingung lagi. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Pelat nomor kendaraan di Indonesia memang akan berganti warna. 

    Setidaknya hal itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021, serta ditetapkan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Untuk perubahan warna Pelat nomor yang awalnya berwarna dasar hitam dan bertuliskan putih untuk angka dan huruf, nantinya akan diganti menjadi warna dasar putih, dengan angka dan huruf berbalut kelir hitam.

    Aturan Plat Nomor Putih

    Aturan mengenai warna pada Pelat nomor sejatinya sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 45 ayat 1 yang berbunyi:

    1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

    a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

    b. kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;

    c. merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan

    d. hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan warna Pelat nomor untuk kendaraan bertenaga listrik akan ada tanda khusus. Tanda tersebut akan menempel di bagian yang mudah terlihat dan teridentifikasi pada bagian depan serta belakang Pelat nomor. 

    Baca juga: Pelat Nomor Putih Diterapkan Bertahap dan Tak Bisa Dibeli Sembarang

    Kapan Warna Plat Nomor Baru Diterapkan? 

    Aturan soal perubahan warna Pelat nomor sudah ditetapkan dalam Peraturan Polisi No 7 Tahun 2021. Pemberlakuan plat nomor putih diterapkan mulai dari Juni 2022. Meski begitu, ada aturan ini tak lantas harus segera diterapkan oleh pemilik kendaraan.

    Aturan ini baru wajib bagi pemilik kendaraan yang telah memasuki masa ganti Pelat nomor.  Pemasangannya juga harus bertahap, dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, termasuk kepemilikan 5 tahun atau perpanjangan STNK, ada perubahan pemilik, ada perubahan nomor.

    Tahapan penggantian Pelat nomor ini tidak bisa dilakukan serentak karena untuk pembuatan TNKB ada biaya yang harus ditanggung oleh pribadi atau badan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

    Oleh karena itu, jangan heran apabila nanti di jalan raya ada dua macam warna nomor Pelat kendaraan. Yakni yang berwarna putih dan berwarna hitam. Selama keduanya masih aktif masa berlakunya, TNKB tersebut tetap legal dan bisa digunakan di jalan raya.

    Alasan Plat Nomor Harus Ganti Warna

    Warna nomor Pelat yang diubah, bukan berarti tanpa maksud dan tujuan. Menurut Kasubdit STNK Korp Lalu Lintas Polri Muhammad Taslim Chairuddin, perubahan terkait dengan TNKB, selain untuk mengakomodir kendaraan listrik, juga dalam rangka keberlanjutan program pembangunan, termasuk tilang elektronik.

    Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Korlantas Polri mulai mengembangkan sistem tilang elektronik. Sistem ini didukung dengan kamera-kamera yang ditempatkan di persimpangan jalan untuk mengawasi kendaraan yang melanggar peraturan.

    Sistem ini dinamakan ETLE atau  Electronic Law Enforcement, dimana kendaraan yang melanggar akan dicatat identitasnya melalui Pelat nomor. Untuk itu, diperlukan sarana yang memadai untuk memaksimalkan keakuratan ETLE. 

    Baca juga: Jangan Coba Ganti Plat Nomor Palsu Saat Ganjil Genap, Ini Sanksinya

    Salah satunya dengan mengganti Pelat nomor kendaraan dengan warna yang terang dan kontras. Hal ini untuk menghindari kejadian dimana sistem salah membaca identitas kendaraan. Hal ini sesuai dengan yang diterangkan oleh Kasubdit Korp Lalu Lintas Polri Muhammad Taslim Chairuddin:

    “Mengapa perlu ada perubahan, karena kita sejak awal (tahun 2014), sudah merancang dan memimpikan untuk bisa menerapkan ETLE, menilang ranmor yang melakukan pelanggaran secara elektronik, atau menggunakan bantuan kamera dan meng-capture atau untuk alat bukti pelanggarannya,” 

    Sejalan dengan penerapan CCTV atau ETLE, dengan mengganti warna Pelat nomor, hal ini dipercaya akan lebih efektif dalam meng-capture atau mengidentifikasi kendaraan yang dioperasikan dan melakukan pelanggaran di jalan.

    “Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” jelasnya.

    “Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya,demikian juga antara angka 1 dengan huruf I, dan seterusnya,” sambung Chairuddin.

    pelat nomor putih

    Apakah Boleh Membuat Pelat Warna Putih Sendiri?

    Seperti aturan sebelumnya, tentu saja hal ini tidak diperbolehkan. Satu-satunya Pelat nomor yang  diakui hanyalah yang dikeluarkan langsung secara resmi oleh Korlantas Polri. 

    Oleh karena itu, bagi kamu yang berencana untuk “menempa” sendiri Pelat nomor dengan warna putih, sebaiknya di urungkan saja. Hal ini karena akan beresiko bisa ditilang dan ditindak sesuai peraturan lalu lintas.

    Baca juga: Daftar Mobil Pajak Termurah di Indonesia

    Berapa Biaya Mengganti Pelat Nomor Jadi Warna Putih?

    Jika kamu penasaran dengan biaya untuk mengganti pelat nomor, harga pelat nomor putih juga sudah diatur. Pihak Korlantas Polri menerangkan bahwa tidak ada perubahan biaya, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020. 

    Oleh karena itu, biaya yang ditetapkan untuk mengurus TNKB warna putih sama saja dengan yang sebelumnya. Biayanya yakni sebesar Rp100.000  untuk kendaraan roda 4, dan Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3.

    Demikian informasi mengenai perubahan warna dari nomor plat kendaraan. Semoga bermanfaat bagi OLXer dan bisa senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Jika ingin beli mobil bekas dengan harga terjangkau dan kondisi terbaik, cek mobil impianmu di OLX Autos!

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait