Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    BeritaTekan Kecelakaan, Rifat Sungkar Sarankan Safety Riding Dilakukan Sejak SD

    Tekan Kecelakaan, Rifat Sungkar Sarankan Safety Riding Dilakukan Sejak SD

    Berbagai aturan tata tertib berlalu lintas lengkap dengan sanksi dan hukumannya kerap kali dilanggar sejumlah pengemudi.

    Alhasil, tak sedikit aturan lalu lintas yang dilanggar justru menyebabkan terjadinya kecelakaan. Tentu saja ini sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.

    Nah, bicara soal aturan berlalu lintas untuk menekan tingginya kecelakaan, Pereli Nasional Rifat Sungkar ikut angka bicara.

    Menurut Rifat, untuk ilmu berkendara seperti safety driving atau riding di Indonesia, sudah seharusnya tidak hanya sekadar dari pengalaman hidup, melainkan lewat akademis .

    “Padahal kesadaran berkendara bisa didapat dari edukasi. Saya menyarankan kepada mereka, pendidikan safety riding sejak usia dini bahkan SD (Sekolah Dasar),” ungkap Rifat saat acara virtual gathering Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).

    Kata Rifat, di beberapa negara siswa SD sudah dijejali dengan aturan yang tidak hanya soal nilai-nilai akademis.

    “Contoh di Inggris, anak kelas 1 SD diajarin cara berjalan di trotoar. Kelas 3 SD bisa membimbing anak kelas 1 berjalan di trotoar. Itu sudah jadi kebudayaan,” ucapnya.

    Rifat menyebut, bahwa di Indonesia pengguna jalan kerap tidak mengetahui siapa yang harus diprioritaskan demi keselamatan berkendara.

    “Di luar negeri orang menyeberang diprioritaskan, kedua adalah sepeda dan ketiga motor. Di sini hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang, bukan yang prioritas,” ujarnya.

    Maka dari itu, Rifat menyebutkan, sebaiknya untuk urusan safety driving atau riding mengenai ajaran lalu lintas di edukasi sejak dini, agar kelak dewasa mengedepankan sikap toleransi sesama pengguna jalan.

    Penyebab Kecelakaan

    Banyak kasus kecelakaan yang disebabkan beberapa faktor sehingga pengemudi kurang konsentrasi, seperti karena sakit, lelah, ngantuk, menggunakan Hp, melihat TV atau video, sampai pengaruh minum-minuman beralkohol dan narkotika.

    “Tidak konsentrasi yang diakibatkan oleh faktor tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan bermotor hal yang sangat penting untuk dilaksanakan secara konsisten,” jelas Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto beberapa waktu lalu.

    Adapun, lanjut Budi, faktor lain yang cukup penting adalah masalah kelaikan kendaraan dan paham serta melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar dan patuhi peraturan yang berlaku.

    Hanya saja Budi menyayangkan, masih banyak para pengemudi yang mengabaikannya. Alhasil kejadian kecelakaan tidak dapat dihindari, karena abai terhadap sesuatu yang mesti dilaksanakan.

    Maka dari itu, tidak menjalankan kewajiban berkendara dengan hati-hati, sehingga mengakibatkan kecelakaan, tentu konsekuensinya adalah pertanggungan jawab secara hukum.

    Sanksi

    OLXers juga harus tahu, jika mengemudi maka harus berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas. Sebab, jika menjadi penyebab kecelakaan, maka bisa saja dikenakan sanksi, seperti:

    Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian, maka pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 UU No 22/2009 LLAJ, berbunyi;

    1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta

    2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

    3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

    4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

    Nah, selain sanksi berdasarkan aturan lalu lintas, tak jarang keluarga korban ada yang minta ganti rugi, hingga sembuh bahkan ada juga yang seumur hidup harus bertanggung jawab untuk pengobatan. Maka dari itu OLXer yang selalu mengemudi kendaraan bermotor selalu berhati-hati di jalan ya.

    OLXers yang ingin berencana jual mobil lama kalian bisa langsung ke OLX Autos #JUJURLYAMAN.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait