Sabtu, Mei 4, 2024
Lainnya
    Tips & TrikTidak Punya SIM, Berapa Denda yang Dikenakan?

    Tidak Punya SIM, Berapa Denda yang Dikenakan?

    Nggak main-main, denda tidak punya SIM bisa sampai jutaan rupiah!

    News.OLX – Seseorang bisa didenda jika berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini termaktub dalam Pasal 283 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    Sebab itu, pengendara dituntut untuk memiliki surat-surat dan hak sebelum mencoba mengemudikan kendaraannya. Jika tidak, denda administratif hingga pidana bisa dikenakan terhadap pengendara yang melanggar.

    Namun yang menjadi pertanyaan, berapa besaran denda administratif yang akan dikenakan terhadap pengendara yang melanggar pada tahun 2023? Untuk membahasnya, mari kita simak penjelasan berikut ini.

    Denda tilang jika tidak punya SIM

    Biaya denda tilang karena tidak memiliki SIM pada tahun 2023 masih mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal ini dengan jelas. 

    Baca juga: Rumus Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Dengan Mudah!

    Jika kamu tertangkap tanpa SIM, konsekuensinya adalah hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). 

    Penting untuk kamu pahami bahwa memiliki SIM bukan hanya formalitas semata, melainkan bukti bahwa kamu sudah kompeten dan layak mengemudikan kendaraan di jalan raya. 

    Bagaimana jika tidak membawa SIM?

    Jika kamu memiliki SIM tetapi lupa membawanya, kamu dapat dikenakan denda pidana kurungan selama sebulan atau membayar denda maksimal Rp250.000.

    Untuk itu, guna menghindari denda dan masalah hukum lainnya, sangat penting untuk mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. 

    Pastikan SIM kamu selalu dibawa saat berkendara, dan pastikan kendaraanmu dilengkapi dengan semua perlengkapan yang sesuai dengan peraturan.

    sim (4)

    Prosedur dan biaya pembuatan SIM

    Bagi kamu yang belum memiliki SIM, ada beberapa langkah yang perlu kamu ikuti untuk mendapatkannya. 

    Pertama-tama, pastikan usiamu memenuhi persyaratan minimal untuk setiap jenis SIM. Lalu, kunjungi kantor Samsat terdekat dan lengkapi semua persyaratan administratif, seperti melampirkan KTP, surat keterangan sehat, dan mengisi formulir permohonan. 

    Baca juga: Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil di Indonesia

    Selanjutnya, kamu akan menjalani tes kesehatan dan psikologi, baik secara online maupun offline. Tes uji teori dan praktik berkendara juga menjadi langkah penting, dan setelah berhasil, kamu tinggal melakukan pengambilan foto untuk proses pencetakan SIM.

    Lantas, berapa dana yang harus disiapkan untuk memiliki sebuah SIM? Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023: 

    • SIM A: Rp 120.000 
    • SIM B I: Rp 120.000 
    • SIM B II: Rp 120.000 
    • SIM C: Rp 100.000 
    • SIM C I: Rp 100.000 
    • SIM C II: Rp 100.000 
    • SIM D: Rp 50.000 
    • SIM D I: Rp 50.000 
    • SIM Internasional: Rp 250.000.

    Tidak sulit bukan prosedur untuk memiliki SIM? Biayanya juga relatif ramah di kantong! Jadi, jika kamu adalah pengendara kendaraan bermotor dan belum memiliki SIM, segera buat, ya!

    Ingatlah bahwa kepatuhanmu terhadap peraturan lalu lintas tidak hanya melibatkan keselamatan dirimu sendiri tetapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya.

    Download aplikasi OLX Member of Astra di Play Store dan App Store. (Rek/Z)

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait