Jumat, Mei 3, 2024
Lainnya
    Tips & TrikAlasan Fog Lamp Lebih Baik Warna Kuning Daripada Lampu LED Putih

    Alasan Fog Lamp Lebih Baik Warna Kuning Daripada Lampu LED Putih

    Warna lampu fog lamp lebih disarankan berwarna kuning.

    News.OLX – Mengubah warna fog lamp dengan lampu LED berwarna putih, hijau, atau warna lainnya barangkali menjadi trend modifikasi mobil saat ini. Alasan di balik modifikasi ini sederhana, yaitu untuk memberikan tampilan mobil yang terlihat lebih keren.

    Namun, tahukah kamu bahwa mengganti warna fog lamp sebenarnya memiliki beberapa kelemahan dan sebaiknya tidak dilakukan? Untuk mengetahuinya, yuk simak penjelasannya melalui artikel ini.

    Fungsi vital fog lamp

    Apa sebenarnya fungsi dari fog lamp atau lampu kabut? Fog lamp adalah perangkat standar yang dipasang pada bagian depan mobil, dan umumnya lampu ini memiliki warna kuning. Pemilihan warna kuning ini tidak sembarangan, karena berkaitan erat dengan fungsi vital fog lamp.

    Baca juga: Jenis Foglamp Mobil, dan Spesifikasi yang Paling Cocok Untuk Mobil

    Fog lamp sangat berguna saat kondisi jalanan terlilit kabut, terutama saat musim hujan. Kabut bisa terbentuk dari uap air atau awan yang berada dekat dengan permukaan tanah dan biasanya berwarna putih.

    Selain itu ada pula kabut yang berasal dari pembakaran. Biasanya kabut ini warnanya lebih pekat dan berbau menyengat. Kabut yang tercipta dari pembakaran ini cukup berbahaya. Jadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan Tol Trans Jawa beberapa waktu lalu.

    lampu LED (1)

    Lantas, apa hubungannya dengan fog lamp warna kuning?

    Warna kuning dipilih karena memiliki panjang gelombang yang lebih panjang dibandingkan dengan warna lainnya.

    Karakteristik ini memungkinkan warna kuning untuk lebih efektif membantu pengemudi melihat jalan dengan lebih jelas saat harus melintasi daerah yang diliputi kabut.

    Baca juga: Mengenal 15 Lampu Indikator Mobil yang Wajib Diketahui agar Aman Berkendara

    Warna kuning ini memungkinkan cahaya dari fog lamp untuk menembus kabut dengan lebih baik, sehingga visibilitas pengemudi tetap terjaga.

    Namun, masalah muncul saat ada yang memilih untuk mengganti fog lamp dengan lampu LED berwarna putih. Hal ini sebenarnya kurang disarankan, karena lampu LED putih memiliki spektrum warna yang sama dengan lampu utama kendaraan.

    Akibatnya, penggunaan fog lamp dengan lampu LED putih tidak hanya mengurangi visibilitas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

    Selain itu, warna kuning pada fog lamp juga berfungsi sebagai pembeda antara fungsi fog lamp dengan lampu utama kendaraan. Jadi, penggantian warna fog lamp dengan warna lain mungkin bisa mengakibatkan kebingungan di jalan.

    Aturan undang-undang soal warna lampu kabut

    Jika kamu ingin melakukan modifikasi pada lampu kabut dengan lampu LED, sebaiknya tetap mempertahankan warna kuning.

    Pilihlah lampu LED berwarna kuning, karena selain memenuhi peraturan, lampu jenis ini memiliki cahaya yang terang dan daya yang rendah, sehingga tidak memberatkan sistem kelistrikan mobil kamu.

    Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Jenis Lampu Halogen, HID dan LED

    Aturan warna fog lamp di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

    Aturan ini menjelaskan bahwa lampu kabut boleh melengkapi kendaraan bermotor dalam jumlah maksimal dua buah dan harus dipasang di bagian depan kendaraan.

    Warna lampu kabut yang diizinkan adalah cahaya warna putih atau kuning, dengan beberapa ketentuan lain seperti ketinggian pemasangan dan batasan penyinaran agar tidak menyilaukan pengguna jalan.

    Jadi, meskipun tidak melanggar aturan jika mengganti warna lampu kabut, tetap disarankan untuk tetap menggunakan warna kuning agar fungsi fog lamp tetap optimal saat berkendara dalam kondisi kabut.

    Baca juga: Jangan Asal Pasang Lampu Utama, Ketahui Syarat dan Peraturannya

    Sebagai tambahan informasi, lampu kabut juga tidak disarankan untuk dinyalakan pada siang hari ketika jalanan tidak berkabut, karena pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi. Dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melanggar penggunaan fungsi lampu kabut akan dikenai hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

    Jadi, mulai sekarang, ingatlah untuk tidak sembarangan menyalakan lampu kabut dan pertimbangkan dengan bijak pemilihan warna lampu fog lamp kamu demi faktor keselamatan dan kenyamanan saat berkendara.

    Selain informasi di atas, kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX Member of ASTRA. Selain itu, kamu juga cari mobil dan motor bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store dan App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait