Sabtu, Mei 4, 2024
Lainnya
    InformasiJenis Garis Atau Marka Jalan yang Wajib Diketahui!

    Jenis Garis Atau Marka Jalan yang Wajib Diketahui!

    Jika Anda sering berkendara baik mobil maupun sepeda motor, pasti sering melihat rambu-rambu lalu lintas di jalanan. Selain itu, pasti juga sering mendengar istilah “marka jalan”. Marka jalan adalah tanda atau alat yang terletak di permukaan jalan dan digunakan untuk memberi pengemudi arahan atau informasi tentang kondisi jalan.

    Istilah tersebut merupakan sebutan untuk garis-garis yang di cat di aspal. Markah jalan digunakan sebagai suatu tanda untuk mengisyaratkan sebuah perintah atau aturan tertentu.

    Lalu, apa sajakah jenis garis atau markah jalan yang ada di Indonesia? Hal ini wajib kita ketahui supaya tidak menyalahi aturan, apalagi kena denda. Simak pembahasan lengkapnya oleh OLX di artikel berikut!

    Baca juga: Pengendara Wajib Tahu Arti dan Jenis Rambu Lalu Lintas

    Jenis Marka Jalan

    1. Marka Membujur Tunggal Utuh

    Marka jalan membujur Tunggal utuh
    Marka Membujur Tunggal Utuh

    Jenis yang pertama, yakni marka membujur, berupa satu garis yang terlihat di tengah dan membagi jalan menjadi 2 sisi. Pada marka ini, menandakan apakah pengemudi kendaraan diperbolehkan untuk menyalip kendaraan di depannya atau tidak.

    Khusus untuk marka membujur tunggal utuh, garis di tengah jalan tidak terputus, hal ini menandakan bahwa Anda dilarang untuk menyalip kendaraan di depan Anda. Hal ini bisa jadi karena kondisi jalan yang tidak aman untuk saling mendahului dan bisa menyebabkan masalah lainnya.

    2. Marka Membujur Tunggal Terputus

    Marka jalan membujur tunggal terputus
    Marka Membujur Tunggal Terputus

    Selanjutnya, marka ini juga yang sering ditemukan di jalan. Marka ini berupa sebuah garis terputus-putus, dan menandakan Anda diperbolehkan menyalip kendaraan bila memungkinkan. 

    3. Marka Membujur Ganda Utuh

    Marka jalan membujur ganda utuh
    Marka Membujur Ganda Utuh

    Marka selanjutnya, yakni marka membujur ganda atau 2 garis di tengah jalan yang membentang membagi jalan menjadi 2 sisi. Sama seperti marka sebelumnya, garis ini menentukan apakah kendaraan boleh menyalip atau tidak.

    Khusus untuk marka membujur ganda utuh, kedua garis marka tidak terputus. Menandakan bahwa semua kendaraan dari kedua arah dilarang untuk mendahului kendaraan didepannya.

    Baca juga: Begini Aturan Jelas Penggunaan Lampu Hazard

    4. Marka Membujur Ganda Terputus Sebagian

    Marka jalan membujur ganda terputus sebagian

    Untuk marka ini, konsepnya mirip dengan marka membujur ganda utuh. Hanya saja disalah satu garis marka jalan, terdapat garis terputus, dan juga garis yang tidak terputus. 

    Maksud dari jenis marka ini, ialah untuk kendaraan di sisi jalur yang paling dekat dengan marka terputus, boleh mendahului. Namun untuk sisi jalur yang paling dekat dengan marka utuh atau garis lurus, dilarang menyalip kendaraan di depannya.

    5. Marka Melintang Garis Utuh

    Selanjutnya, kita akan membahas mengenai marka jalan yang arah garisnya melintang pada bagian jalan. Untuk marka melintang garis utuh, berfungsi sebagai batas garis berhenti kendaraan.

    Marka ini umumnya terdapat pada jalan yang terdapat rambu untuk berhenti misalnya persimpangan dengan lampu merah maupun zebra cross. Marka melintang garis terputus.

    Marka jalan melintang garis utuh
    Marka jalan melintang garis utuh

    6. Marka Melintang Garis Terputus

    Untuk marka ini, digunakan sebagai batas henti kendaraan yang diluar rambu lalu lintas. Garis jalan ini terdapat pada persimpangan, dan kendaraan yang akan memasuki jalan besar, bisa berhenti sejenak di marka ini untuk mendahulukan kendaraan lain.

    7. Marka Serong Garis Utuh

    Selanjutnya, yakni marka serong garis utuh. Marka ini menyatakan bahwa pengemudi kendaraan dilarang melintas/melewati dan masuk ke area yang dikelilingi oleh marka serong. 

    Selain itu marka ini umumnya berada di persimpangan jalan dan untuk memberi tahu bahwa akan ada percabangan jalan.

    Marka ini juga menjadi tanda bahwa pengemudi kendaraan akan melewati pemisah jalan atau bahu jalan yang berada di tengah/median jalan.

    Marka serong garis utuh
    Marka serong garis utuh

    Baca juga: Aturan dan Etika Membunyikan Klakson di Jalan

    8. Marka Serong Garis Terputus

    Jenis marka jalan selanjutnya, yakni marka serong garis terputus. Tanda garis ini hampir sama dengan yang versi garis utuh. Namun pengemudi kendaraan dapat melintas atau berhenti di bagian ini jika terjadi situasi yang mengancam keselamatan di sekitar jalan.

    9. Marka Lambang

    Kemudian, marka lambang yang menandakan pembagian jalan untuk detail tertentu. Marka lambang terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain:

    marka jalan berupa lambang
    Marka Lambang

    a. Marka lambang gambar

    Untuk jenis marka ini, umumnya terdapat gambar yang menjelaskan jalur tertentu. Misalkan ada gambar ilustrasi sepeda yang berarti lajur tersebut diperuntukkan untuk pesepeda. Demikian juga lambang sepeda motor dan jenis kendaraan lainnya.

    b. Marka lambang tulisan

    Untuk marka ini, ditandai dengan tulisan berupa angka maupun huruf. Tanda umum pada marka lambang tulisan, misalkan terdapat tulisan “BUS STOP” yang berarti area tersebut diperuntukkan untuk pemberhentian bus.

    c. Marka lambang panah

    Selanjutnya, marka lambang panah berarti terdapat panah dengan arah tertentu yang menandakan lajur tersebut digunakan untuk kendaraan yang akan melaju sesuai dengan arah panah tersebut.

    10. Marka Yellow Box Junction

    Marka Jalan Yellow Box Junction
    Marka Jalan Yellow Box Junction

    Jika anda melewati perempatan dengan arus kendaraan yang padat, umumnya terdapat marka ini. Yellow box junction, seperti namanya berupa marka garis kuning berbentuk segi empat, yang berada di tengah-tengah perempatan.

    Maksud dari marka ini, ialah kendaraan yang melintasi dan berada di dalam kotak tersebut, harus didahulukan hingga meninggalkan kotak. 

    Kendaraan lainnya yang mungkin telah diberi lampu hijau, tetap harus menunggu hingga kotak kuning tersebut sudah kosong, baru boleh melintasi marka ini.

    11. Marka Garis Berbiku-Biku

    Marka Jalan Zig-Zag dilarang berhenti
    Marka Jalan berbiku-biku

    Marka terakhir yang wajib Anda ketahui, yakni garis berbiku-biku atau garis zig-zag yang umumnya ada di pinggir jalan. 

    Garis kuning zig-zag ini menjadi pertanda bahwa kendaraan yang melintas, tidak boleh berhenti di pinggir jalan atau memarkirkan kendaraan di marka ini.

    Baca juga: Besaran Biaya Tilang Pengendara Motor Jika Melanggar Lalu Lintas

    Aturan Mengenai Marka Jalan

    Hal ini tentunya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014. Selain itu, aturan soal marka jalan dituangkan dalam Pasal 106 ayat 4, yang berbunyi:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: 

    a. Rambu perintah atau rambu larangan

    b. Marka Jalan

    c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    d. Gerakan Lalu Lintas

    e. Berhenti dan Parkir

    f. Peringatan dengan bunyi dan sinar

    g. Kecepatan maksimal atau minimal

    h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

    Jika OLXer melanggar marka jalan, maka sanksinya bisa dikenakan seperti dalam pasal Pasal 287 ayat 1, yakni:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a.

    Hukuman terkait pelanggaran Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Baca juga: Ingat Lagi Aturan Penting Mengemudi di Jalan Tol

    Nah, jika sudah memahami setiap garis jalan atau marka yang ada di ketentuan, semoga Anda bisa terhindar dari melakukan pelanggaran lalu lintas dan dapat mengemudi dengan aman. Semoga artikel ini bermanfaat!

    Artikel ini pertama kali ditulis oleh Herdi Muhardi, diperbarui tanggal 7 September 2022

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait